Karawang Jadi Kabupaten Penyumbang Pekerja Migran Terbesar

Ilustrasi para pencari kerja di Karawang.

KARAWANG, headlinejabar.com

Karawang menjadi Kabupaten penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak ketiga di Provinsi Jawa Barat, menyusul Indramayu dan Cirebon.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Subkontraktor kelompok substansi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Luar Negeri, Disnakertrans Karawang, I. Junaedi.

“Ketiga di Jawa Barat setelah Indramayu Cirebon, terus karawang,” ucapnya melalui telepon seluler saat dihubungi, Jumat (25/8) pagi.

Minat masyarakat Karawang menjadi PMI dari tahun 2019 sebelum Covid-19 terbilang cukup tinggi.

Baca Juga  Jelang Perayaan Imlek, Ratusan Pelajar ‘Botram’ di Bale Paseban

“Berdasarkan data tahun 2019 itu ada 3.476 PMI asal Karawang yang diberangkatkan,” ucapnya.

Namun, pada tahun 2020 saat Covid-19 jumlah pemberangkatan PMI asal Karawang menurun, tercatat hanya 825 orang. Sedangkan tahun 2021 hanya ada 364 orang.

Kemudian jumlah PMI asal Karawang kembali melonjak pada tahun 2022, terdata ada 2.399 orang. Sementara tahun 2023, sejak Januari sampai Juli sebanyak 1.881.

“PMI asal Karawang itu kebanyakan berangkat dengan tujuan negara Taiwan dan Malaysia,” ungkapnya.

Baca Juga  Lagi, Kesemrawutan Pasar Rebo Purwakarta Dikeluhkan sebagai Biang Macet

Menurut Junaedi, data PMI yang telah ditempatkan sampai dengan proses pengesahan perjanjian penempatan informal itu kebanyakan berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

“Kalau informal kebanyakan ART,” ujarnya.

Sedangkan formal penempatannya di perusahaan, rumah sakit, dan sekolah. Namun jumlahnya tidak begitu banyak.

“Formal ke perusahan, rumah sakit, sekolah, tidak banyak,” katanya.

Tingginya warga Karawang yang mau menjadi PMI, dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi keluarga.

Baca Juga  Hari Terakhir Memimpin, Bupati Purwakarta Masih Sempat Urus Rutilahu

Tetapi, kerapkali masyarakat memilih jalur Unprosedural yang bisa membahayakan nasib mereka sendiri saat bekerja di luar negeri.

Pasalnya, PMI unprosedural ini rentan perlakuan kasar, kondisi kerja yang tidak layak, keselamatan kerja tidak tersedia, dan tanpa memiliki jaminan sosial.

Untuk itu, Disnakertrans terus melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat.

Sosialisasi dan pembinaan tersebut sebagai upaya pihak pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan PMI unprosedural di Kabupaten Karawang.