Di Purwakarta, Ada Maling Motor Mengaku Wartawan Saat Ditangkap Polisi

Agus Hermawan (kiri) pelaku curanmor yang mengaku wartawan saat ditangkap polisi. Pelaku lain, Hendri Irawan (kanan) turut diamankan.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan polisi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pria bernama Agus Hermawan (38) itu ditangkap polisi usai melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Agus yang merupakan warga Ciwidey, Kabupaten Bandung itu ditangkap bersama temannya Hendri Irawan (38) warga Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

“Kedua orang ini ditangkap saat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukatani sedang berpatroli di wilayah Desa Sukatani. Saat didekati kedua orang ini bergegas kabur menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pengejaran dan diintograsi, ternyara sepeda motor yang digunakan merupakan hasil curian,” ucap Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis 3 Agustus 2023

Baca Juga  Hukum PNS Saat Mendaftar Balon Kepala Daerah Melalui Parpol

Dalam menjalankan aksi curanmor, Mega menyampaikan bahwa Agus berperan sebagai eksekusi, sedangkan Hendri berperan untuk mengawasi keadaan.

“Targetnya ini sepeda motor yang memang tidak terawasi oleh pemiliknya. Seperti yang sedang terparkir di toko, halaman rumah atau dimana saja yang memang dalam keadaan sepi. Kedua orang ini telah menjalankan aksinya sebanyak sepuluh kali,” ujar Mega.

Baca Juga  Polresta Depok Kini Dipimpin AKBP Harry Kurniawan

Dirinya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan kartu identitas wartawan atau kartu pers yang dimiliki oleh Agus Hermawan.

“Jadi saat penangkapan, pihak kepolisian menemukan kartu pers milik Agus Hermawan yang berasal dari media online,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, ia mengatakan bahwa ada satu unit sepeda motor, dua STNK sepeda motor, kunci T dan kunci L.

Baca Juga  Polisi Berhasil Ungkap Pabrik Miras di Purwakarta

Dirinya mengatakan bahwa berdasarkan perkembangan pemeriksaan, pihaknya juga telah menetap dua orang lain sebagai tersangka.

“Kedua tersangka itu adalah penadah hasil curian sepeda motor. Saat ini kedua orang itu masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Ia mengatakan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kedua orang pelaku curanmor itu terancam hukuman penjara penjara paling lama tujuh tahun,” kata Mega.