Disdik dan KPAI Purwakarta Jamin Hak Pendidikan Anak Putus Sekolah Akibat Kecanduan Aroma Bensin
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Dinas Pendidikan (Disdik) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjamin hak pendidikan Raden 12 tahun (bukan nama sebenarnya) anak pencandu aroma bensin yang mengalami putus sekolah akibat sakit secara psikis.
Raden mulanya sempat mengenyam pendidikan di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Babakancikao, Purwakarta. Namun, karena kebiasaan buruknya itu, berdampak pada kesehatan psikis hingga akhirnya Raden putus sekolah.
Secara formal, semestinya Raden saat ini berstatus siswa kelas VI sekolah dasar. Sayangnya, di usia hampir remaja ia sama sekali belum bisa membaca dan menulis.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Purwanto mengatakan, lembaganya bersama KPAI setempat akan memasukkan Raden di pusat rehabilitasi psikis anak sebelum ia benar-benar mendapat transfer wawasan keilmuan.
“Pendidikan itu perlu kesehatan psikis yang normal. Jadi sebelum benar-benar dididik oleh guru, anak ini harus sehat dulu secara psikis. Karena untuk berpendidikan itu, perlu pikiran dan psikis yang sehat. Harus nyambung. Intinya, untuk pendidikan menunggu hasil rehabilitasi,” ujar Purwanto, saat menyambangi kediaman Raden di Kecamatan Babakancikao, Jumat 28 Juli 2023.
Kondisi Raden saat ini sudah masuk kategori ketergantungan aroma bensin dan tidak normal secara perilaku. Saat berkomunikasi pun tidak nyambung. Artinya ada kesehatan psikis yang terganggu.
“Perlu treatment 24 jam untuk melatih sistem saraf yang ketergantungan aroma bensin dialihkan ke hal lain. Kami putuskan akan membawa anak ini ke pusat rehabilitasi atau pengobatan orang dengan ketergantungan tertentu,” ucap Purwanto.
Kronologinya, pada saat pandemi Covid-19, Raden sebetulnya masih belajar dengan metode pendidikan jarak jauh (PJJ) secara daring. Namun, karena sering ikut orang tua bekerja, kebiasaan buruk Raden menghirup aroma bensin kian menjadi.
Karena pikirannya terganggu, Raden tidak bisa melanjutkan sekolah. Disdik bersama KPAI Purwakarta akan meminta persetujuan orang tua untuk merehabilitasi, paling tidak bisa mengalihkan konsentrasi Raden dari ketergantungan aroma bensin hingga sembuh. Sebelum kemudian dididik kembali wawasan keilmuannya.
“Kami akan minta pernyataan atau persetujuan dari orang tua dan RT RW untuk menyerahkan Raden ke salah satu pusat rehabilitasi maupun tempat pengobatan orang dengan ketergantungan tertentu. Perihal biaya, nanti akan kami carikan solusinya, karena bagaimanapun pemerintah harus bertanggung jawab,” ujar Purwanto.
Sementara Ketua KPAI Kabupaten Purwakarta, Nur Aisyah Jamil mengatakan, KPAI sebetulnya sudah menangani Raden sejak tahun 2019. Waktu itu kondisi Raden baru mengalami ketergantungan selama tiga bulan.
“Lalu kami bawa ke Bale Titirah salah satu fasilitas milik Pemkab Purwakarta. Waktu itu usianya baru menginjak sembilan tahun. Treatment waktu itu yakni mengembalikan konsentrasinya supaya fokus melakukan aktifitas selayaknya anak-anak,” ucap Aisyah.
Saat ini karena kebiasaannya belum hilang, maka harus ditangani lebih serius. Keluarga juga harus kooperatif merelakan anak direhabilitasi hingga sembuh.
“Dan kami KPAI sejak 2019 hingga sekarang tidak berhenti melakukan kunjungan untuk mengawasi perkembangan anak ini. Kondisi sekarang sebetulnya tidak separah dulu. Dulu ketika mau aroma bensin, ada motor yang parkir pun minta dibuka dan dihisap,” ujar Aisyah.
Kesimpulannya Disdik dan KPAI Purwakarta dalam waktu dekat akan mengirim Raden ke pusat rehabilitasi atas persetujuan orang tua untuk disembuhkan. Sebelum kemudian, dididik kembali sebagaimana hak anak mendapat pendidikan.