Januari-Juli 2023 BPJamsostek Purwakarta Bayarkan Klaim JKK Sebesar Rp13,6 Miliar

Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta, Novri Annur.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sudah membayarkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari Januari hingga Juli 2023 sebesar Rp13,6 miliar.

Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta, Novri Annur mengatakan, selama medio tersebut, sedikitnya ada 732 kasus kecelakaan kerja yang klaim JKK-nya ditagihkan kepada BPJamsostek.

“Tanpa menunggu waktu lama, ketika ada laporan, langsung kita bayarkan. Total klaim JKK sebesar Rp13,6 miliar sudah kami bayarkan ke tiap-tiap rumah sakit,” ujar Novri, di sela kegiatan Pembinaan dan Optimalisasi Layanan Mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Tahun 2023 di Hotel Harper Purwakarta, Rabu 26 Juli 2023.

Baca Juga  Bobotoh Serbu Sekretariat Viking Purwakarta

Novri membewarakan, sebetulnya klaim JKK di BPJamsostek itu penggantiannya tidak mengenal limit. Sehingga, bagi rumah sakit yang melayani pasien kecelakaan kerja tidak perlu khawatir terkait usulan klaim pembayaran.

“Proses di BPJamsostek sendiri tidak lama. Ketika ada penindakan kecelakaan kerja di rumah sakit, langsung laporkan ke kita, langsung kita bayar. Jangan dilama-lama,” katanya.

Baca Juga  17 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Lolos Mengikuti Anugrah Swasti Saba

Supaya tidak ada image proses di BPJamsostek itu lama, Novri meminta semua rumah sakit yang menindak pasien kecelakaan kerja untuk segera lapor ke BPJamsostek.

“Untuk penindakan kecelakaan kerja langsung laporkan. Rumah sakit yang melayani pasien kecelakaan kerja supaya secepatnya dilaporkan dan ditagihkan ke BPJamsostek,” ujar Novri

Novri mengaku jika selama ini, pihaknya selalu menyosialisasikan pentingnya keikutsertaan masyarakat dalam kepesertaan BPJamsostek. Karena begitu banyak manfaat yang didapat ketika sudah menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Juga  Dana Kelurahan di Purwakarta Belum Cair

“Bagi para pekerja penerima upah dan bukan penerima upah sangat penting terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial BPJamsostek. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat berkerja aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat,” ucap Novri.