BPJamsostek Purwakarta Gencar Sosialisasi Program PLKK

BPJamsostek Purwakarta menyosialisasikan kerja sama PLKK dengan pihak Rayhan Hospital, Cipeundeuy, Subang.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar sosialisasi kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan pihak Rayhan Hospital, Cipeundeuy, Subang, Rabu 12 Oktober 2022.

Penyampaian materi sosialisasi program BPJamsostek mengenai monitoring dan evaluasi PLKK disampaikan oleh Manager Kasus Kecelakaan Kerja Mia Hasanah serta perwakilan pihak Rayhan Hospital.

Kepala BPJamsostek Purwakarta Novri Annur mengatakan, upaya itu dilakukan untuk lebih mengoptimalkan layanan klaim bagi para pekerja peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga  Sanksi Sosial Diterapkan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Purwakarta

“Terdapat 12 klinik, 20 puskesmas dan 10 rumah sakit di Purwakarta-Subang yang telah menjadi mitra PLKK BPJamsostek,” ujar Novri.

Para peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung mendapatkan penanganan di pelayanan kesehatan mitra PLKK BPJamsostek tanpa harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu.

“Semua biaya perawatan kesehatan ditanggung BPJamsostek sesuai dengan indikasi medis tanpa ada batasan maksimal. Di wilayah Kabupaten Purwakarta-Subang, PLKK BPJamsostek juga meliputi rumah sakit umum daerah, swasta, klinik dan puskesmas,” ucap dia.

Baca Juga  Bingung Biaya Operasi Adik, Pemuda Bogor Ini Nekat SMS Bupati Purwakarta

Jika peserta BPJamsostek meninggal karena kecelakaan kerja, maka santunan diberikan kepada ahli waris sebesar sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Biaya pemakaman Rp10 juta, biaya transportasi pengangkutan ke faskes yaitu untuk angkutan darat Rp5 juta, angkutan laut Rp2 juta dan angkutan udara Rp10 juta, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.

Baca Juga  Undang Wartawan, Siloam Sosialisasikan Kemandulan

“Apabila tenaga kerja mengalami cacat setelah selesai pengobatan kecelakaan kerja, baik cacat anatomis maupun cacat fungsi akan mendapatkan santunan cacat,” kata Novri.

Melalui sosialisasi ini, Novri mengharapkan, pelaksanaan program PLKK dapat memudahkan peserta untuk mendapatkan pelayanan penanganan langsung kecelakaan kerja.