Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Miras llegal dan Jutaan Batang Rokok

Bea Cukai Purwakarta memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras ilegal.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dalam rangka menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai Purwakarta melakukan penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal.

Selain untuk mewujudkan fungsi perlindungan masyarakat, pemberantasan barang-barang ilegal merupakan upaya nyata Bea Cukai, guna mewujudkan iklim usaha yang berkeadilan untuk para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Guna memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan, Bea Cukai menjalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas tersebut melalui pemusnahan barang ilegal yang kali ini dijalankan oleh Bea Cukai Purwakarta.

Sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Desember 2021 sampai Juli 2022 yang tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga  Bupati Dedi Mulyadi Bakal Laporkan Penganiaya TKI Warganya ke Polri

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean mengatakan, dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Juli 2022, Bea Cukai Purwakarta telah melakukan 867 penindakan atas pelanggaran di bidang cukai.

“Dari ratusan penindakan tersebut, Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras ilegal,” kata Rahmady kepada wartawan, Rabu 12 Oktober 2022.

Baca Juga  Pol-PP Purwakarta Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

“Dari penindakan secara sinergi yang telah dilakukan dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 1.972.341 batang rokok ilegal berbagai merek, dan 199.650 ml minuman keras ilegal berbagai merek,” ujar Rahmady.

Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 998.080.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.189.993.050.

Bea Cukai Purwakarta juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk meminta persetujuan pemusnahaan barang-barang tersebut.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang-barang tersebut agar tidak lagi memiliki nilai guna, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan.

Baca Juga  Laka Beruntun Melibatkan Truk Kembali Terjadi di Tol Cipularang

Bea Cukai senantiasa mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang secara aktif dan kontinyu dilakukan Bea Cukai.

Jika menemukan indikasi peredaran rokok dan miras ilegal, masyarakat diimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi BC 1500225, kontak layanan Bea Cukai Purwakarta (0264) 351634 atau dengan mendatangi secara langsung kantor Bea Cukai terdekat.