Presiden Lakukan Deregulasi Perizinan
Foto : Presiden Joko Widodo menggelar rapat tebatas, dalam kesempatan ini Presiden membahas deregulasi perizinan
JAKARTA, headlinejabar.com
Dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo menegaskan untuk membenahi sistem perizinan yang sudah ada. Pembenahan sistem perizinan dilakukan guna mempermudah investasi dan peluang usaha.
“Kita harus terus-menerus mencari langkah-langkah terobosan deregulasi perizinan untuk meningkatkan iklim kemudahan berusaha dan berinvestasi,” kata Presiden Joko Widodo saat menyampaikan arahan pembuka rapat terbatas siang ini di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Pada ratas yang membahas masalah harmonisasi peraturan perizinan terkait izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, dan izin gangguan ini, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk segera dilakukan langkah-langkah perbaikan yang menyeluruh terutama dalam aspek perizinan. Baik terkait perizinan mendirikan bangunan, izin lingkungan dan izin gangguan.
Hal ini penting karena Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN dalam peringkat kemudahan investasi. Tahun 2016, Indonesia masih berada pada posisi 109 dari 189 negara yang disurvei.
Sebagai catatan, pada tahun 2015, Indonesia berada pada peringkat ke 120. Sedangkan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90, Filipina posisi 103.
Semangat, Membuat Semakin Mudah, Jelas dan Terintegrasi
Terkait harmonisasi peraturan perizinan, Presiden menekankan semangat harmonisasi peraturan perizinan adalah membuat semuanya menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi.
“Saya minta izin lingkungan dan izin gangguan yang dikeluarkan pemerintah daerah agar diharmonisasi,” tegas Jokowi.
Presiden juga minta dilakukan harmonisasi peraturan izin lingkungan di kawasan perindustrian.
Presiden juga mengingatkan bahwa, “Harmonisasi perizinan bukan berarti meniadakan fungsi pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.
Harmonisasi justru untuk memastikan fungsi itu dijalankan lebih efisien dan efektif serta tidak menjadi kendala dalam berusaha atau berivestasi.
Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh seluruh Menteri Koordinator, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Bappenas, dan Kepala BKPM.(ysp/dzi)