Rifky Fauzi Serap Banyak Aspirasi di Pelosok Darangdan

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rifky Fauzi SH berkesempatan menggelar reses masa sidang ke-3 DPRD Purwakarta Periode 2019-2024, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Reses digelar di lingkungan RW 09 Kampung Citamiang Desa Nanggewer, Kecamatan Darangdan.

Di awal paparan, Rifky menyampaikan terkait tugas dan fungsi anggota DPRD berkenaan dengan legislasi, budgeting, dan pengawasan.

“Berkenaan dengan fungsi legislasi, DPRD berkewajiban menciptakan produk hukum dalam hal ini peraturan daerah (perda),” kata Rifky.

Baca Juga  PKB Purwakarta Gelar PKP untuk Ranting se-Dapil IV

Perda ini menjadi payung hukum yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat di lingkup hukum Kabupaten Purwakarta.

“Tugas kedua, berkenaan dengan urusan budgeting. Di tahun 2022 ini, APBD Purwakarta disahkan sebesar Rp2,3 triliun. Salah satu tugas anggota DPRD ini, yakni menyampaikan hak budgeting sebagaimana aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” ucap Rifky.

Terkahir, berkenaan dengan fungsi pengawasan. Sebagai anggota DPRD, Rifky berjanji akan terus mengawal perjalanan APBD menjadi lebih efektif.

“Kebetulan saya menjabat sebagai Anggota Komisi III DPRD Purwakarta membidangi urusan infrastruktur, mengetahui jika saat ini terdapat Rp300 miliar dalam APBD yang diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur Purwakarta,” kata Rifky.

Baca Juga  Pujian Puti Guntur Soekarno Putri Untuk Dedi Mulyadi

Berkenaan dengan fungsi pengawasan ini, Rifky sebagai anggota dewan mengawasi sejauh mana pelaksanaan APBD menjadi program pembangunan yang efektif dan tepat sasaran.

Rifky berjanji akan terus berjuang menyerap aspirasi. Apa yang menjadi keluh kesah warga masyarakat Darangdan dan Bojong bisa disampaikan kepada pemerintah eksekutif.

Hal yang lebih penting bagi Rifky, tugas terpenting anggota DPRD yakni saat mengawal aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Baca Juga  Gatot Nurmantyo Tunggu Pinangan Parpol

Salah satu perwakilan masyarakat mengeluhkan terkait kondisi jalan lingkungan yang sudah dalam keadaan rusak parah.

Berkenaan dengan ini, Rifky menjelaskan, karena status jalan merupakan jalan desa, jadi kewenangan yang harus memperbaiki yakni Pemerintah Desa Nanggewer.

“Jadi silakan bapak ibu sekalian meminta kepada pemerintah desa setempat. Tapi jangan tergesa-gesa, harus sabar, karena anggaran desa sudah pasti terbatas. Ke depannya, jalan pasti akan diperbarui,” ujar Rifky.