Komisi III DPRD Purwakarta Fokus Kawal Infrastruktur dan Lingkungan Hidup di 2022

Komisi III DPRD Purwakarta saat meninjau salah satu pembangunan infrastruktur gedung di Purwakarta.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) salah satunya membentuk peraturan daerah bersama bupati, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh bupati, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Mengenai poin dua dan tiga, Komisi III DPRD Purwakarta saat ini tengah fokus mengawal dua rencana realisasi APBD untuk tahun 2022 yakni urusan infrastruktur dan lingkungan hidup. Boleh dikata, untuk tahun 2022 anggaran infrastruktur di Kabupaten Purwakarta mendapat suntikan dana yang tak sedikit.

Baca Juga  Pelajar SMAN 3 Purwakarta Sulap Sampah Jadi Kerajinan Tangan

Ketua Komisi III DPRD Purwakarta Dias Rukmana Praja meminta pihak pemerintah eksekutif dalam hal ini bupati dan perangkat daerah (PD) benar-benar mengurusi infrastuktur dan lingkungan hidup Kabupaten Purwakarta di tahun 2022.

“Untuk anggaran infrastuktur di tahun depan sudah disetujui sebesar Rp200 miliar lebih. Secara kelembagaan kami minta infrastuktur ini benar-benar diperhatikan,” ucap Dias, Jumat (10/12/2021).

Menurut Dias, APBD memiliki fungsi alokasi yakni kepentingan publik untuk menunjang kegiatan program bupati, fungsi distribusi guna mengondusifkan perekonomian dan fungsi stabilitas antara lain pembiayaan belanja daerah.

“Dan infrastruktur ini kita ketahui bersama merupakan program unggulan Pemkab Purwakarta di bawah kepemimpinan Ibu Bupati Anne Ratna Mustika. Mudah-mudahan pembangunan infrastuktur di 2022 bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Baca Juga  Lowongan Pekerjaan di Purwakarta Bisa Diakses Secara Online
Ketua Komisi III DPRD Purwakarta Dias Rukmana Praja

Beberapa poin pembangunan infrastruktur dimaksud antara lain peningkatan infrastruktur jalan lingkungan, jalan umum, pembangunan fasilitas pelayanan publik, pelayanan dasar kesehatan, pembangunan sarana prasarana pendidikan, olah raga, dan pemenuhan kebutuhan infrastuktur lain.

“Tentu pelaksanaannya harus hati-hati dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ucap dia.

Selanjutnya poin kedua yakni urusan lingkungan hidup. Mengenai hal ini Komisi III DPRD Purwakarta mengharapkan pelayanan persampahan lebih ditingkatkan lagi. Komisi III meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta lebih konsen di wilayah persampahan.

Baca Juga  Pansus LKPJ Bupati TA 2021 DPRD Purwakarta Sampaikan Rekomendasi Strategis

“Betul, jangan sampai ada lagi sampah yang berceceran menumpuk di pinggiran jalan. Kalau perlu armada dan petugas persampahanannya ditambah,” katanya.

Selain dua poin itu, Komisi III DPRD Purwakarta menitipkan ihwal infrastuktur, sarana dan prasarana penunjang percepatan penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi Kabupaten Purwakarta di tahun depan.

“Percepatan penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi tentu tidak akan cepat tereksekusi manakala sektor penunjang dalam hal ini infrastuktur kesehatannya belum lengkap. Dinas terkait kami minta juga konsen memonitor infrastutur penunjang,” ucap dia.(ADV)