Satgas Covid-19 Purwakarta Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru

Sekretaris Daerah /Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Iyus Permana/headlinejabar-Diky Julkifli.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Sekretaris Daerah /Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Iyus Permana mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk tidak bepergian ke luar daerah selama Natal dan Tahun Baru 2022.

“Secara kebijakan lokal kita di Purwakarta melarang ASN untuk bepergian ke luar daerah selama Natal dan Tahun Baru 2022. Berkaca pada aturan pusat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga melarang ASN kementerian untuk bepergian
selama Natal dan Tahun Baru 2022. Nanti surat edaran berkop surat Pemkab Purwakarta segera dibuatkan,” kata Iyus, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga  Puluhan PNS Pemkab Purwakarta Ikuti Tes Urine Mendadak

Tidak bepergian ke luar daerah bagi ASN selama momen Nataru mesti menjadi komitmen bersama. Termasuk untuk masyarakat umum, diminta menahan diri tidak melakukan mobilitas berlebih kecuali untuk kepentingan mendesak.

“Sebagai langkah kita bersama dalam melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan terjadi mobilitas berlebih selama momen Nataru,” ujar Iyus.

Baca Juga  Covid-19 Purwakarta: Angka Warga Terpapar Masih Fluktuatif

Iyus meminta seluruh abdi negara di Purwakarta taat akan semua aturan yang dibuat mengenai pencegahan Covid-19. “Kami berharap ASN di Purwakarta mematuhi aturan yang berlaku. Dan apabila terbukti melanggar akan kita sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Iyus.

Iyus menambahkan, bagi yang mempunyai kepentingan mendesak atau bersifat urgent seperti menjenguk anggora keluarga yang sedang sakit dan sebagainya, tentu tetap ada pengecualian.

Baca Juga  Covid-19 Purwakarta: ODP 168, PDP 22, Positif 4

“Begitupun dari luar, jadi kalau misalkan mereka bepergian karena didasari hal urgent dan mendesak itu ada pengecualian, tentu ada izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta,” katanya.

Namun, Iyus mengingatkan bagi yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak sebaiknya tetap berada di Kabupaten Purwakarta saja. “Agar tidak menjadi klaster nataru yang berdampak pada melonjaknya angka infeksi Covid-19,” ujar Iyus.(dik)