Perhatian, Angkutan Umum dan Kendaraan Pribadi di Purwakarta Wajib Miliki Tempat Sampah

Foto : Angkutan umum dan Mobil pribadi wajib memiliki tempat sampah, hal ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan khususnya di Kabupaten Purwakarta. Sumber, istimewa.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Purwakarta mengimbau pelaku usaha angkutan umum (Angkot) dan kendaraan pribadi menyediakan fasilitas kebersihan atau tempat sampah di kendaraannya.

Kepala DKP Purwakarta, Ruslan Subanda menyebutkan, hal ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan khususnya di Kabupaten Purwakarta. Selain itu, penyediaan fasilitas kebersihan ini dimaksudkan agar setiap penumpang angkutan umum tak membuang sampah sembarangan.

Baca Juga  Tangkal Pungli, Disdukcatpil Karawang Pangkas Administrasi Birokrasi

“Jika di setiap angkot ada tempat sampah, jadi penumpang tak akan membuang bekas jajanannya keluar melalui jendela mobil. Dan, akan membuangnya di tempat sampah itu,” ujar Ruslan.

Dengan begitu, lanjut Ruslan, kebersihan di lingkungan Purwakarta akan tetap terjaga kebersihannya. Menurutnya, hal itu juga akan menghilangkan kebiasaan sampah dari kendaraan, baik itu berupa plastik, botol minuman atau sampah lainnya.

Baca Juga  Bakti TNI KB Kes Terpadu Wujudkan Kesejahteraan

“Khususnya, banyak sekali ditemukan penumpang yang membuang sampah lewat jendela kendaraan umum,” sambungnya.

Imbauan yang dilakukannya tersebut sejalan dengan Perda tentang pengelolaan sampah yang sedang dibahas di DPRD Purwakarta. “Kini, Perda tentang pengelolaan sampah sedang digodok di dewan,” jelasnya.

Dan, ia meneruskan, jika setiap kendaraan telah memiliki tempat sampah, maka akan menambah keuntungan sendiri bagi pelaku usaha kendaraan tersebut. Karena, dalam limbah tersebut akan dapat menghasilkan keuntungan.

“Jika kita kelola, sampah tersebut akan menguntungkan. Jadi, mulai saat ini kita berharap para pemilik kendaraan menyiapkan tempat sampah tersebut di kendaraannya,” ungkapnya.

Baca Juga  Disidak Wakil Walikota Depok, Kepala Dinas Curhat

Menanggapi hal tersebut, salah satu sopir angkutan umum jurusan Pasar Simpang – Maracang, Eful (27) menyebutkan, pihaknya sangat mendukung sekali dengan imbauan tersebut. Imbauan tersebut akan segera disampaikannya kepada pemilik kendaraannya.

“Iya juga sih, kalau ada tempat sampah penumpang tak akan membuang sampah keluar. Akan tetapi, tempat sampah tersebut lebih disediakan oleh Pemkab Purwakarta,” pungkasnya.(dzi)