DLH Purwakarta Belum Terima Tembusan Izin Galian C di Bungursari

Ilustrasi galian C (galian tanah merah) di Desa Karangmukti Kecmatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, belum menerima tembusan izin dari pemerintah pusat mengenai operasional tambang kategori galian C (galian tanah merah) di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari.

Kepala Bidang Tata Lingkungan pada DLH Kabupaten Purwakarta, Mugti Rosadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup segala macam izin tambang termasuk galian C merupakan wewenang pemerintah pusat.

Baca Juga  Ini Harapan Bupati Bogor Terhadap Kelompok Tani Harus Mampu Mandiri

“Biasanya kita di DLH hanya menerima tembusan izinnya saja. Dan untuk yang di Desa Karangmukti, Bungursari itu, kita belum menerima tembusan izinnya,” kata Mugti melalui sambungan telepon, Minggu (10/10/2021).

Termasuk, kata Mugti, pihak pengelola galian C, mesti melaporkan dokumen kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Baca Juga  Penasaran Hasil Tes SKB CPNS Purwakarta? Ini Link Resminya

“Nah itu, nanti ketika izin dari pusatnya sudah keluar, pihak pengelola wajib melakukan laporan (UKL UPL) perenam bulan sekali,” ujar Mugti.

Sayangnya, dari sekian banyak praktik galian C, pihak pengelola kerap abai dalam mengurus izin operasional.

“Yang kami ketahui selama ini, mereka jarang ada yang mengurus izin-izin hingga tuntas,” papar dia.

Baca Juga  Pesan Bupati Purwakarta Untuk Para Pemuda

Pihak pemerintah kecamatan, desa, dan pengelola galian C di Karangmukti sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan. Berita ini masih memerlukan hak jawab di lain waktu.(dik)