Rapat Banggar di DPRD Purwakarta Sempat Diwarnai Insiden Pengusiran Wartawan?
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Rapat Badan Anggaran (Banggar) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dikabarkan sempat diwarnai insiden pengusiran wartawan, Jumat (24/9/2021).
Rapat Banggar ini diketahui membahas postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Purwakarta Tahun Anggaran (TA) Perubahan 2021.
Rapat yang digelar di ruang rapat gabungan komisi itu, dibadiri oleh anggota parlemen dan eksekutif pemkab.
Kronologis dugaan pengusiran wartawan itu, dimulai pada saat pintu ruang rapat ditutup. Lalu salah satu staf DPRD Kabupaten Purwakarta meminta kepada wartawan untuk tidak hadir di sekitar ruangan tempat pembahasan anggaran.
“Silakan menunggu di bawah saja, saya diminta untuk menyampaikan ke wartawan agar tidak ada di sekitar tempat rapat anggaran ini,” ujar salah satu staf DPRD.
Saat ditanyakan siapa yang meminta agar wartawan tidak diperbolehkan hadir, staf ini mengaku hanya disuruh. “Saya hanya disuruh saja,” katanya.
Sekretaris DPRD Purwakarta Suhandi membantah memerintahkan salah satu staf yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) untuk mengusir wartawan.
“Memang Dani salah satu PTT di sekertariat dewan, tapi dia memang sebagai ajudan Ketua DPRD Ahmad Sanusi,” ujarnya.
Tapi, secara kelembagaan, Suhandi tak pernah mengeluarkan instruksi demikian.
“Tapi saya tidak pernah menyuruh apalagi memerintahkan terkait wartawan tidak boleh menghadiri dalam rapat pembahasan anggaran, siapa yang menyuruh saya tidak tahu,” katanya.
Di sisi lain, Kabid PTKP HMI Cabang Purwakarta Miqdad Amr Menyesali kejadian itu, pasalnya dalam perumusan APBD perlu ada transparansi dan respon terhadap aspirasi publik.
Jika tidak boleh hadir dalam rapat Banggar, siapa yang akan memberikan pengawasan terhadap postur APBD yang akan disahkan nanti.
“Postur APBD Purwakarta menjadi perhatian kami. Sebab, rata-rata 70-80 persen anggaran habis untuk birokrasi. Posturnya tidak pernah berubah signifikan setiap tahunnya. Hal ini membuktikan bahwa APBD Purwakarta tidak pro-rakyat,” kata Miqdad.
Dalam rapat yang dihadiri oleh dewan, OPD dan TKD perlu ada elemen masyarakat maupun media yang ikut terlibat. Sudah lumrah dan jelas bahkan ini dilindungi oleh perundang-undangan.
“Akan menjadi konyol nantinya setiap perumusahan yang dilakukan oleh dewan dan OPD tersebut jika tertutup, kami tidak mau jika postur APBD yang disahkan nanti pada akhirnya tidak pro terhadap rakyat seperti yang sudah-sudah,” ujarnya.(dik)