15 Persen Pejabat Eselon III Pemkab Purwakarta Belum Punya Mobil Dinas
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Sebanyak 15 persen pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, belum memiliki mobil dinas jabatan.
Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Hilman Nugraha mengatakan, kekurangan mobil dinas ini
dipastikan tidak sampai menghambat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pejabat terkait.
“Tidak akan sampai menghambat tupoksi. Meski kurang, jumlah mobil dinas yang ada dan kita catat saat ini masih kategori cukup,” kata Hilman, Kamis (16/9/2021).
Banyak faktor yang mendasari mengapa keberadaan mobil dinas ini dipandang kurang. Salah satunya, masih ada mobil dinas yang belum diserahterimakan dari seorang pejabat yang purna bakti.
“Ada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, boleh dicek, pejabat yang purna bakti, harus mengembalikan semua fasilitas milik pemerintah yang melekat dalam jabatannya,” ujar Hilman.
Termasuk masih saja ada pejabat yang membawa serta mobil dinasnya, manakala dia dimutasi atau dipindahtugaskan.
“Padahal kan secara aturan gak boleh. Yang namanya kendaranan dinas jabatan, itu milik dinas atau jabatan di dinas tersebut. Bukan milik person tiap-tiap pejabat,” katanya.
Kepala Bagian Umum Setda Purwakarta Tin Sumartini memahami jika persoalan kekurangan mobil dinas ini, harus disikapi serius. Meski pada pelaksanaannya, dikembalikan pada kemampuan anggaran pemkab.
“Saya juga dapat kabar, bukan saja hanya pejabat setingkat kabid, camat juga masih ada yang belum punya mobil dinas. Secara mobilitas, mereka pasti cukup membutuhkan,” kata Tin.
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2021, bagian umum sempat melakukan pengadaan mobil dinas. Hanya saja, baru sebatas pengadaan mobil dinas pejabat eselon II.
“Ya, kita sudah laksanakan untuk pengadaan mobil dinas Kepala DPPKB, DPTMPSP, DKUPP, DLH dan DPMD Purwakarta,” katanya.
Secara kelembagaan, Bagian Umum Setda Purwakarta mesti melakukan koordinasi lintas sektoral. Ini dilakukan untuk mengakomodir perangkat daerah (PD) mana saja yang membutuhkan mobil dinas.
“Dan mesti dicatat, bagian umum hanya melakukan pengadaan mobil dinas jabatan. Untuk mobil dinas operasional itu dilakukan oleh masing-masing PD,” ujarnya.(dik)