Manggala Purwakarta: Pemberkasan PAW Golkar Janggal

Ketua Ormas Manggala Garuda Putih Purwakarta, Ramdan Juniar.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Ketua Ormas Manggala Garuda Putih Purwakarta, Ramdan Juniar mempertanyakan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Golkar.

Ramdan menyayangkan pemberkasan yang dilakukan oleh Partai Golkar dan Pimpinan DPRD di KPU pada tanggal 3 September kemarin, hanya mengurus satu calon PAW saja.

Selain janggal, Ramdan juga menilai, pemberkasan PAW oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta terkesan lamban.

“Ini menjadi pertanyaan besar dan publik mesti tahu. Kok cuma satu, padahal ada dua kursi kosong yang semestinya segera diisi di DPRD,” ujar Ramdan, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga  KPU Purwakarta: Pleno Rekapitulasi Bersifat Terbuka Tapi Terbatas

Ramdan menilai, proses pemberkasan kandidat PAW seharusnya dua nama yakni atas nama UM Sulamean yang menggantikan Almarhum Akun Kurniadi dan H Muhtarom yang menggantikan Almarhum H Komarudin.

“Kenapa H Muhtarom yang lebih dulu, padahal dari segi rentang waktu harusnya UM Sulaeman yang lebih dulu karena sampai bulan ini sudah 10 bulan lebih,” jelasnya.

Baca Juga  Usulan Golkar Tolak Mobil Dinas DPRD Karawang Kandas

Ia juga mempertanyakan soal mekanisme di internal Partai Golkar Purwakarta yang tidak segera menjelaskan kepada publik lewat aturan organisasi untuk kelancaran proses PAW.

“Kalau UM Sulaeman dinilai tidak layak, mestinya diganti sama yang lain. Ini kan tidak, malah dibiarkan saja,” kata Ramdan.

Ramdan juga menyoroti soal kedudukan Ketua DPRD di Internal Partai yang menjabat sebagai sekretaris mestinya lebih memudahkan jalur komunikasi antar partai dan DPRD.

Baca Juga  Deklarasi Dedi Mulyadi Gubernur Bising di Seba Nagri Tokoh Desa se-Jabar

“Pakai pendekatan struktural mestinya lebih efektif, tapi ini kan tidak, lho ada apa?” tanya Ramdan.

Ia juga berharap, proses PAW dapat segera dibereskan dengan pertimbangan kepentingan publik dan tata kelola demokrasi yang lebih memadai.

“Masyarakat yang diwakili oleh anggota DPRD mesti kemana kalau kursinya kosong ? giliran Pileg berebut kursi setelah dapat kursi dibiarkan kosong, kan aneh,” ujar Ramdan.(dik)