DPRD Purwakarta Desak Sekda Carikan Kantor untuk Bawaslu

Rakor DPRD, Sekda, Kesbangpol, KPU dan Bawaslu di gedung DPRD Purwakarta, Rabu (25/8/2021) kemarin.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini mendesak pemkab segera memfasilitasi aset baru untuk Kantor Bawaslu.

Diketahui, Kantor Bawaslu Purwakarta pindah dari yang semula di Jl RE Martadinata (Jl Tengah) ke Jl Kusumaatmadja Cipaisan dengan status mengontrak. Sementara, kantor lama Bawaslu kini tengah dibangun menjadi kantor Diskominfo.

“Segera carikan ya pak Sekda. Aset kita kan masih banyak, bahkan masih berceceran,” kata Neng Supartini, saat rakor DPRD, Sekda, Kesbangpol, KPU dan Bawaslu di gedung DPRD Purwakarta, Rabu (25/8/2021) kemarin.

Menurut Neng Supartini, Bawaslu sebagai lembaga yang lahir dari amanat UU 7 Tahun 2017 sekaligus menjadi bidan atas lahirnya para pimpinan eksekutif dan legislatif di daerah, perlu dijaga marwahnya. Karenanya, bukan sesuatu yang berlebihan jika kantornya difasilitasi pemerintah daerah. Terlebih, sudah ada klausul kewajiban fasilitasi.

Baca Juga  Tidak Ada Koordinasi Jadwal Kampanye dan APK, KPU Kota Depok Blank

“Pokoknya saya minta, carikan aset untuk kantor Bawaslu yang representatif,” ujar Neng.

Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin mengingatkan, Bawaslu sebagai lembaga yang tidak lagi ad hoc tetapi sudah menjadi sebuah badan yang permanen, sehingga dalam masa kerja lima tahun memiliki berbagai macam program dan kegiatan di luar tahapan pemilu.

“Dalam menghadapi persiapan pemilu dan pemilihan ke depan, Bawaslu dan KPU merekomendasikan Pemda Kabupaten Purwakarta untuk segera mengalokasikan cadangan dana, yang akan digunakan dalam proses pemilu dan pemilihan untuk penyelenggaraan tahun 2024,” kata Ujang.

Baca Juga  Ini Kata Dedi Mulyadi Menanggapi Dukungan Ahok

Kalau sekiranya, Lanjut Ujang, Pemda mampu memenuhi ajuan Bawaslu dan KPU dalam pengalokasian anggaran pada tahun 2024 sesuai niminal ajuan, tidak menjadi persoalan disekaliguskan juga, tetapi mengingat kondisi seperti ini, maka persiapan jauh-jauh hari perlu dilakukan.

“Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta sudah menyambut baik usulan dan rekomendasi dari Bawaslu dan KPU serta mengagendakan kembali pertemuan ini untuk membuat perda sebagai payung hukum. serta meminta Pemda Purwakarta untuk segera merealisasikan dana cadangan dalam perubahan anggaran ke depan,” jelasnya.

Baca Juga  KPU Belum Tetapkan Aturan Kampanye Petahana

Merespon hal itu, Sekda Purwakarta Iyus Permana mengklaim pemda sebenarnya telah melakukan identifikasi terhadap aset-aset milik pemda untuk dijadikan kantor Bawaslu. Namun demikian, dalam perjalanannya sempat terjadi miskomunikasi hingga terjadi kasus yang dalam istilah media disebut pengusiran.

“Tapi segera kita carikan. Dua yang sudah teridentifikasi ada di Jalan Veteran,” jawab Sekda.(dik)