Inspektorat Belum Audit BTT Covid-19 Satpol-PP Purwakarta TA 2020
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Inspektorat Daerah (Irda) belum melakukan audit terhadap keuangan belanja tak terduga (BTT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Purwakarta pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2020.
Lembaga setingkat dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta itu, diketahui mendapat kucuran BTT senilai Rp800 juta di tahun 2020. Pos anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi belanja penanganan Covid-19.
Seperti masker, sanitaizer, termograf, disinfektan, semprotan, sampai biaya makan minum dan suplemen anggota Satpol-PP Purwakarta.
“Sampai saat ini kita belum melakukan audit atau pemeriksaan perihal permasalahan ini. Kita juga belum menerima laporan terkait keuangan BTT di Satpol-PP Purwakarta,” kata Inspektur Irda Purwakarta Nurhidayat, Kamis (26/8/2021).
Diketahui, audit reguler keuangan Satpol-PP berada dalam kewenangan Inspektur Pembantu (Irban) IV pada Irda Purwakarta.
“Sementara kita belum melakukan audit reguler, karena belum ada laporan,” kata Nurhidayat.
Kepala Satpol-PP Purwakarta Aulia Pamungkas mengatakan, anggaran BTT senilai Rp800 jutaan tersebut dibelanjakan untuk keperluan penanggulangan pandemi Covid-19 di awal-awal PSBB tahun 2020.
“Uang itu dibelanjakan untuk masker, sanitaizer, termograf, disinfektan, semprotan, biaya makan minum anggota yang berjaga dan suplemen,” kata Aulia.(dik)