Perda RTRW Purwakarta Ditinjau Kembali
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap Peraturan Daerah (Perda) No11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta.
Sebelumnya, Perda RTRW Purwakarta ini sempat dilakukan revisi pada tahun 2017 terkait kepentingan pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Namun, hasil dari revisi perda RTRW di tahun 2017 itu belum juga disahkan sampai sekarang.
“Artinya secara general, aturan atau legal standing mengenai RTRW Purwakarta masih berlaku yang tahun 2012,” kata Kepala Distarkim Purwakarta Agung Wahyudi, Rabu (25/8/2021).
Untuk membiayai proses PK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengalokasikan Rp749.999.993 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021. PK dilakukan untuk melakukan update lahan eksisting.
“Dulu revisi di tahun 2017 kan sampai sekarang belum beres. Bisa dibayangkan perubahan fungsi RTRW kita saat ini. Artinya, RTRW itu harus update kepada eksisting. Nah, PK ini untuk mengupdate RTRW disesuaikan kepada analisis penggunaan lahan eksisting,” katanya.
Sebagai contoh, kata Agung, bukit Jatiluhur status zonasinya sekarang berwarna kuning. Padahal itu sudah tidak sesuai. Harusnya, status zona bukit Jatiluhur berwarna hijau. Namun, sekali lagi Agung mengingatkan jika PK Perda RTRW Purwakarta dilakukan bukan karena ada masalah yang bersifat prinsip.
“Gak ada masalah, revisi RTRW itu kan normalnya per 10 tahun. Mesti dilakukan karena harus ada penyesuaian kepada laju dan percepatan pertumbuhan ekonomi di Purwakarta,” ujar Agung.
Terakhir, Agung mengklarifikasi mengenai tinggi bangunan di kota Purwakarta. Dulu sempat ada kajian maksimal tinggi gedung yang akan dibangun di Purwakarta maksimal sembilan lantai.
“Tapi itu, baru sebatas kajian belum menjadi aturan. Dan sampai saat ini dalam Perda RTRW Purwakarta tidak ada aturan tinggi maksimal dari sebuah gedung yang dibangun. Membangun gedung empat lantai masih bisa,” katanya.(dik)