PPKM Darurat dan Keseriusan Penanganan Covid-19 di Purwakarta
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu (3/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021) mendatang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengisi sejumlah kegiatan di hari pertama penerapan PPKM Darurat. Kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19.
Mulai dari monitoring pemberlakuan PPKM Darurat, operasi yustisi prokes, apel siaga pelaksanaan PPKM darurat hingga monitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di sejumlah kecamatan.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersama jajaran Forkompinda serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 setempat terpantau meninjau langsung vaksinasi bagi usia produktif dan lanjut usia di Kecamatan Jatiluhur, Sukatani, Tegalwaru dan Kecamatan Plered, Sabtu (3/7/2021).
“Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengatasi pencegahan dan penyebaran Covid-19. Diharapkan bagi yang sudah melaksanakan vaksinasi agar dapat mengurangi yang terkonfirmasi dan menjadi motivasi bagi mereka yang belum divaksin, serta bagi mereka yang belum divaksin agar segera melakukan vaksinasi,” kata Anne.
Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya. Bupati bersama jajaran forkompinda melaksanakan pemantauan pelaksanaan PPKM darurat di Kecamatan Plered, Sukatani, Tegalwaru dan Jatiluhur.
“Artinya bahwa seluruh aparatur satgas tingkat kecamatan, desa, RW hingga RT, hari ini sudah siap memberlakukan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang,” kata Anne.
Ia juga mengakui, meski belum 100 persen sepenuhnya masyarakat menerapkan aturan PPKM Darurat, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi.
“Sementara untuk pemberian sanksi kepada pelanggar, seperti yang disampaikan oleh Wakapolres sanksi tersebut akan mengacu kepada perda yang dikeluarkan oleh provinsi yaitu perda nomor 5 tahun 2020 terkait sanksi pelanggaran masa pandemi,” ujarnya.
Selain itu, langkah preventif juga terus dilakukan dengan komunikasi, sosialisasi dan edukasi sehingga masyarakat bisa melaksanakan dan bisa memahami tentang pemberlakuan PPKM Darurat ini.
“Langkah-langkah ini juga akan dilakukan jajaran kecamatan, dan 170 penjabat kepala desa yang dijabat oleh ASN yang akan memastikan pemberlakuan PPKM darurat di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Iyus Permana beserta unsur Forkopimda serta Tim GTPP Covid-19 setempat mengikuti apel siaga dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Purwakarta. Apel dilaksanakan di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Komplek Pemkab Purwakarta.
Menurut Sekda Iyus, mekanisme penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Purwakarta tetap mengacu pada arahan dari Pemerintah Pusat dan Forkopimda Provinsi Jawa Barat.
“Inti dari PPKM Darurat adalah untuk memperketat kegiatan masyarakat dari kerumunan dan pelaksanaan penegakkan protokol kesehatan dan melakukan testing, tracing, dan vaksinasi untuk masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19,” kata Iyus.
Menurutnya, PPKM Darurat Jawa-Bali dimulai tanggal 3-20 Juli 2021. Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP serta Dishub Kabupaten Purwakarta sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terhadap warga tepatnya di Jalan Pramuka Exit Gerbang Tol Jatiluhur, Purwakarta.
“Dengan adanya pemberlakuan PPKM darurat di Kabupaten Purwakarta, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat menurun. sebab untuk situasi penyebaran Covid-19 di Purwakarta masih terbilang tinggi. Seluruh unsur masyarakat Purwakarta diharapkan untuk bahu-membahu melaksanakan prokes Covid-19 agar tetap sehat dan keluarga terhindar dari penyebaran Covid-19. Jangan lupa selalu berdo’a semoga Allah SWT segera mengangkat wabah ini,” ujarnya.
Banyak Warga Masih Bandel
Diketahui, pada bari pertama penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Purwakarta, masih banyak warga yang bandel. Mereka banyan yang terjaring Operasi Yustisi Prokes. Banyak warga yang masih berani melakukan mobilisasi tanpa mengenakan masker, sampai masih berada di ruang publik dj batas waktu yang ditentukan.
Operasi yustisi digelar di Jalan Kolonel Rahmat, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta Kota. Dalam penerapan PPKM darurat di hari pertama ini, petugas masih mendapati masyarakat yang belum patuh terhadap pentingnya prokes Covid-19.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Fery Heryana, mengatakan operasi yustisi ini akan secara rutin dilakukan di masa pemberlakuan PPKM Darurat.
“Ya hari ini rutinitas Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi masker yang dilaksanakan di Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta Kota sesuai arahan dari pimpinan,” kata Fery.
Pada operasi yustisi ini, pihaknya menyasar di lingkungan desa yang dinilai rentan atas kesadaran masyarakatnya tidak mematuhi prokes secara ketat, hal ini ditujukan guna memutus mata rantai penyebaran dari Covid-19 khususnya di Kabupaten Purwakarta.
“Sebelum menyisir pedesaan kami sudah melaksanakan di seputar kota, akan tetapi masih adanya kurang kesadaran tapi kebanyakan sudah patuh,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi aturan dalam pelaksaan PPKM Darurat ini akan disanksi berupa sanksi sosial dengan cara menyapu jalanan serta sanksi fisik berupa push-up.
“Sanksi yang di lakukan kepada pelanggar berupa fisik push-up, sanksi sosial berupa menyapu jalan serta sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, sanksi ini sifatnya hanya yang mendasar saja,” ujar Fery.
Salah satu warga yang terjaring operasi yustisi, Egi Kusuma (28) meminta maaf karena ia lupa tidak taat protokol kesehatan. Meski sebelumnya dia sudah mengetahui terkait adanya penerapan PPKM Darurat melalui pemberitan media massa, namun ia lupa terkait tanggal pelaksanaannya.
“Ya saya salah karena sudah berani keluar tanpa memakai masker. Saya mengharapkan masyarakat Purwakarta lebih waspada lagi dengan adanya PPKM Darurat ini,” kata Egi.
Pemuda Desa Citalang Rizki R Adi menanggapi terkait PPKM Darurat di Kabupaten Purwakarta. Dia menekankan bahwa PPKM Darurat ini tidak boleh hanya menjadi sebuah seremonial saja. Jika kebijakan tersebut tidak efektif, maka Pemda Purwakarta telah gagal mengedukasi masyarakat seputar Covid-19.
“Karena dalam penanggulangan masalah Covid-19 hal yang terpenting adalah membangun kesadaran masyarakat. Yaitu dengan cara edukasi,” ujar Rizki.
Seperti diketahui, pada Kamis (1/7/2021) hari ini Presiden Joko Widodo sudah menyatakan akan memberlakukan PPKM Darurat dari tanggal (3/7/2021) sampai dengan tanggal (20/7/2021) di beberapa wilayah Pulau Jawa yang penyebaran Covid-19 potensi terus mengalami peningkatan serta di beberapa wilayah Pulau Bali.(dik)