Kapolri Perintahkan Anggota Tindak Pelaku Kerumunan
BANDUNG, headlinejabar.com
Soal larangan berkerumun, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Isinya, Kapolri melarang pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
“Seperti perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, karnaval dan pesta kembang api,” isi maklumat tersebut.
Kapolri menegaskan jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maklumat ini dikeluarkan pada Rabu (23/12/2020) lalu.(hj9)