Pemkot Sukabumi Mulai Soroti Pelarangan Minyak Goreng Curah

Foto : Ilustrasi minyak goreng curah, Sumber, istimewa.

SUKABUMI, headlineJabar.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi Jawa Barat, akan segera sosialisasikan larangan penjualan minyak goreng curah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan. Peraturan tersebut mendorong para pedagang menjual minyak goreng dalam kemasan agar terkontrol kandungannya.

“Dengan adanya peraturan ini para distributor minyak curah harus sudah menjual minyak goreng dalam kemasan. Mau atau tidak mau, mereka (distributor dan pedagang) harus mengikuti aturan,” kata Sekda Kota Sukabumi Hanafie Zain, sabtu (14/2/2016).

Bentuk sosialisasi peraturan tersebut kepada para distributor maupun pedagang bisa dilakukan sambil melakukan pemantauan ke pasar. Apalagi distributor minyak goreng curah di Kota Sukabumi bisa dihitung dengan jari. “Distributor minyak goreng curah di Kota Sukabumi tidak terlalu banyak. Bisa dihitung,” terangnya.

Baca Juga  Swamitra Koperasi Sukabumi Fokus di Pendidikan dan UKM

Hanafie mengapresiasi peraturan menteri soal larangan peredaran minyak goreng curah tersebut. Minyak goreng yang dijual dalam kemasan tentunya akan memudahkan untuk mengontrol kadar kandungannya. “Inti terbitnya peraturan itu kan agar minyak goreng yang dikonsumsi betul-betul bagus untuk kesehatan. Memang betul, kalau minyak goreng curah itu kan kita tak pernah tahu kandungannya. Lihat saja kalau minyak goreng curah yang disimpan di ember plastik, kelihatan banyak yang menempel gitu,” sebutnya.   

Baca Juga  Obligasi dan Sukuk Rp12,28 Triliun di BEI Sepanjang 2016

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi Ayep Supriatna mengaku masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk merealisasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan. Hanya saja Ayep memperkirakan pelaksanaannya kemungkinan tahun ini.   

“Kepastian mulainya kapan, kami masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat karena ini kan aturannya dari pusat. Tapi dipastikan tahun ini,” kata Ayep, belum lama ini.

Terbitnya peraturan tersebut didasari pertimbangan jika minyak goreng curah akan buruk negatif terhadap kesehatan. Karena itu, sesuai dengan peraturan itu, tahun ini setiap komoditas minyak goreng harus mengandung vitamin A. “Harga minyak goreng curah itu murah karena memang tidak mengandung vitamin A, hanya mengandung bibit penyakit saja. Nanti, setiap kemasan minyak goreng harus menyertakan label jika komoditas tersebut mengandung vitamin A,” terangnya.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Minta Harga BBM di POM Mini Seragam dengan SPBU

Saat ini harga minyak goreng curah di pasar tradisional di Kota Sukabumi berada di kisaran Rp9.500 per kilogram. Ayep belum mengetahui persis teknisnya nanti untuk menarik minyak curah dari pasaran. “Apakah nanti akan dirazia atau bagaimana, kita menunggu lebih instruksi lebih lanjut,” pungkasnya. (rir)