Pengumuman SKB CPNS 2019 Purwakarta Akhir Bulan Ini
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta telah merampungkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2019 di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional III Bandung, Selasa (15/9/2020) lalu.
Pengumuman keseluruhan hasil SKB akan disampaikan melalui situs resmi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akhir bulan Oktober 2020 ini.
Kepala Bidang Pengadaan pada BKPSDM Purwakarta Hermawan mengatakan, sebenarnya setelah selesai mengikuti tes SKB, masing-masing peserta sudah bisa mengetahui nilai dari tes tersebut.
“Hanya saja untuk pengumuman resminya akan kita sampaikan akhir bulan ini,” kata Hermawan, melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020).
Jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019 ini telah disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
“Pengolahan hasil SKD dan SKB selanjutnya akan dilakukan pada 8 sampai dengan 18 Oktober 2020. Pada 19 sampai dengan 23 Oktober 2020 akan dilakukan rekonsiliasi (pencocokan) hasil integrasi SKD dan SKB,” ujar Hermawan.
Penyelenggaraan SKB CPNS 2019 digelar menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) atau metode lain yang ditetapkan instansi masing-masing dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya, hasil akhir seleksi yang telah melalui tahap rekonsiliasi akan disampaikan kepada instansi penyelenggara rekrutmen CPNS formasi tahun 2019, pada 26-28 Oktober 2020.
Lalu, diumumkan kepada publik pada 30 Oktober 2020.
Nama-nama hasil seleksi final tersebut selanjutnya akan diajukan dalam usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang prosesnya dijadwalkan akan berlangsung pada 1-30 November 2020.
Sementara itu, total jumlah peserta SKB per 12 Agustus 2020 tercatat 336.487 peserta seluruh nasional.
Berikut Rumus Integrasi Nilai SKD dan SKB
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, pembobotan nilai SKD adalah 40 persen dan nilai SKB 60 persen. Kelulusan CPNS 2019 ditentutan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB.
Ada beberapa kemungkinan cara perhitungan nilai kelulusan formasi CPNS atau setelah integrasi nilai SKD dan SKB.
Misal:
Pemerintah Daerah A membuka lowongan 4 formasi masing-masing 1 guru kelas SD di SDN 1, SDN 2, SDN 3 dan SDN 4.
Hanya saja di SDN 4 tidak ada yang lolos PG maupun perangkingan maka tidak ada peserta SKB. Selanjutnya, 3 orang peserta SKB dengan status P2/L berebut 1 jatah formasi guru kelas SD di SDN 1.
Setelah SKD dan SKB didapatkan hasil nilai sebagai berikut:
Adul mendapat nilai SKD 300 dan SKB 350
Bedu mendapat nilai SKD 295 dan SKB 400
Cita mendapat nilai SKD 280 dan SKB 375
Perhitungan nilai SKD
Nilai maksimal SKD 500, skala nilai maksimal 100,000
Adul 300/500 = 0,60 x 100 = 60,000
Bedu 295/500 = 0,59 x 100 = 59,000
Cita 280/500 = 0,56 x 100 = 56,000
Perhitungan Nilai SKB
Nilai maksimal SKB 500, skala nilai maksimal 100,000
Adul 350/500 = 0,70 x 100 = 70,000
Bedu 400/500 = 0,80 x 100 = 80,000
Cita 375/500 = 0,75 x 100 = 75,000
Perhitungan Nilai Integrasi SKD dan SKB
Seperti disebutkan nilai SKD memiliki bobot 40 persen sedangkan SKB berbobot 60 persen untuk penentuan nilai akhir. Maka perhitungan nilai akhir, integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut;
Adul
40 persen dari nilai SKD adalah 40/100×60,000 = 24,000
60 persen dari nilai SKB adalah 60/100×70,000= 42,000
Bedu
40 persen dari nilai SKD adalah 40/100×59,000 = 23,600
60 persen dari Nilai SKB adalah 60/100×80,000= 48,000
Cita nilai
40 persen dari nilai SKD adalah 40/100×56,000 = 22,400
60 persen dari Nilai SKB adalah 60/100×75,000= 45,000
Nilai Akhir integrasi nilai SKD dan SKB masing-masing
Bedu 23,600 + 48,000 = 71,600
Cita 22,400 + 45,000 = 67,400
Adul 24,000 + 42,000 = 66,000
Dari hasil penjenjangan Integrasi nilai SKD dan SKB di atas maka Bedu yang berhak lulus menjadi CPNS di formasi SDN Cengkir tersebut.
Kasus di atas merupakan contoh apabila tidak ada peserta yang memiliki sertifikat pendidik, jika salah satu guru memiliki sertifikat pendidik yang dinyatakan sudah valid dan linier maka nilai SKB nya adalah 100,000
Contoh misalnya Cita memiliki serdik maka perhitungan nilai akhir, integrasi nilai SKD dan SKB Cita adalah
Nilai SKD 22,400
Nilai SKB menjadi 100,000 maka 60/100 x 100,000 = 60,000
Nilai akhir SKD+SKB 22,400 + 60,000 = 82,400
Dengan nilai tersebut maka Cita yang lulus CPNS di formasi tersebut.
2 (Dua) guru yang lain masih ada harapan ditempatkan di sekolah SD lain yakni di SDN 4 yang tidak ada peserta SKB.
Baik karena tidak ada pelamar ataupun tidak ada yang lulus PG (P1/L) atau perangkingan (P2/L). (buka Permenpan-RB 61/2018 pasal 7e atau 7f)
Namun penempatan ke sekolah tersebut masih menunggu hasil integrasi SKD+SKB dari peserta SKB di unit kerja lain, di formasi guru SDN 2 dan SDN 3.
Yang memiliki Nilai akhir tertinggi integrasi SKD+SKB seluruh peserta lah yang berhak mengisi kekosongan di SDN 4.(dik)