Kompak Tolak Omnibus Law
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Penegak Keadilan (LSM Kompak) Kabupaten Purwakarta menyatakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketua LSM Kompak Purwakarta Luthfi Bamala menegaskan, pihaknya menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Kompak juga menuntut UU tersebut dibatalkan.
“Penolakan UU Cipta Kerja bukan dari serikat pekerja, dan mahasiswa saja. Tapi ini penolakan dari seluruh elemen masyarakat Purwakarta,” kata Luthfi.
Hasil pembahasan di internal Kompak Purwakarta menyepakati jika UU Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar dan Pancasila.
“Karena tiga jaminan yang sudah ada sebelumnya yaitu jaminan upah, jaminan pekerjaan, dan jaminan sosial menghilang,” ujar dia.
Kemudian UU Cipta Kerja juga mempermudah tenaga kerja asing untuk lebih leluasa diterima di perusahaan. Selain itu, hilangnya pesangon dan PHK dipermudah.
“Menjadi poin utama yang kami pikir harus diperjuangkan,” ucap dia.
Kompak mendukung semua langkah-langkah buruh dan mahasiswa menggelar aksi besar-besaran berjuang membatalkan UU Cipta Kerja.
“Kami akan ikut serta dalam perjuangan ini,” demikian Luthfi.(dik)