Pertama di Jabar, BKPSDM Purwakarta Uji ASN Pelaksana Naik Kelas Jabatan

BKPSDM Purwakarta menggelar uji kompetensi bagi 15 aparatur sipil negara (ASN) pelaksana.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta menggelar uji kompetensi bagi 15 aparatur sipil negara (ASN) pelaksana.

Ke-15 ASN pelaksana yang diujikompetensi adalah mereka yang akan naik kelas jabatan. Kini, semua ASN memang harus siap untuk diuji kembali dalam kinerjanya menempati kelas jabatan.

Mereka diuji langsung oleh tim penilai kinerja PNS internal Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan dibantu oleh analis kepegawaian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Salahsatu tim penilai yang juga merupakan Analis Kepegawaian Provinsi Jawa Barat, Rita Kardinasari mengatakan, uji kompetensi atau assesment ASN ini wajib dilakukan setiap instansi pemerintah untuk mengukur kompetensi pegawainya.

“Sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Rita di aula BKPSDM Purwakarta, Rabu (5/8/2020) pagi.

Dalam assesment PNS ini, akan terlihat hasil kompetensinya untuk kesesuaian kualifikasi pendidikan PNS yang bersangkutan dengan kelas jabatan yang akan didudukinya nanti.

“Cakupan pendataan dimulai dengan menelusur dan menilai rekam jejak, mengkaji prestasi kerja, dan melakukan penelusuran kompetensi sebagaimana yang disyaratkan dalam kualifikasi kelas jabatan,” ujarnya.

Menurut Rita, pelaksanaan assesment PNS di Purwakarta ini adalah yang pertama di Jawa Barat. Artinya, Purwakarta telah menjalankan amanat PermenpanRB ini dengan baik untuk menilai sejauh mana kompetensi para PNS staf Pelaksana.

“Sangat ideal saya liat Purwakarta, dengan uji kompetensi ini diharapkan PNS pelaksana dengan kelas jabatan yang lebih tinggi, nantinya dapat berkontribusi lebih optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Kepala BKPSDM Purwakarta Asep Supriatna menambahkan, langkah penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi PNS pelaksana ini bukanlah hal yang tabu.

“Tetapi ini keharusan dari ikhtiar kami guna mendapatkan SDM para PNS yang memiliki kualifikasi sesuai kompetensi yang dibutuhkan,” kata Asep.

Sehingga, nantinya dalam penempatan kelas jabatan yang ada di setiap perangkat daerah, ditempati para pelaksana yang sesuai kualifikasi. Baik latar belakang pendidikannya termasuk pada loyalitas dan etos kinerjanya yang baik untuk pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi selama ini menempatkan pelaksana itu hanya berdasar pada kedekatan dengan pimpinan atau loyalitas saja, tetapi kualifikasi dan kompetensinya tidak termaksimalkan. Jadi ini nanti (uji kompetensi) bisa jadi dasar pimpinan untuk menempatkan stafnya sesuai kelas jabatan yang ada,” ucap Asep.

Untuk itu, Asep menegaskan butuh dengan segera mengetahui hasil penilaian peserta uji kompetensi yang saat ini digelar. Agar pihaknya sesegera mungkin melaporkan kepada Bupati Purwakarta untuk kemudian menetapkan dan menempatkan para peserta pada kelas jabatan yang masih kosong.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) pada BKPSDM Purwakarta, Dadi Sadali menyebut, ke-15 peserta assesment PNS ini adalah mereka yang lulus persyaratan administrasi sesuai PermenpanRB 41 tahun 2018.

Awalnya ada sekitar 60 PNS yang mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi naik kelas jabatan tersebut, sesuai usulan dari pimpinan perangkat daerah berdasarkan formasi jabatan yang masih tersedia di perangkat daerahnya.

“Ya kita verifikasi, banyak yang tidak lulus persyaratan administrasi. Terpilih lah hanya 15 orang saja ini,” kata Dadi.

Menurutnya, kelas jabatan yang akan ditempati para PNS pelaksana ini bervariatif. Mulai dari jabatan pelaksana kelas 4 setara Juru Pungut, kelas 5 setara tenaga Administrasi, kelas 6 setara Pengelola dan kelas 7 setara Analis.

“Untuk Assesment kali ini, Lamaran yang kami terima ada kelas jabatan Analis sebanyak 10 PNS, Jabatan Pengelola 4 PNS dan Jabatan Administrasi 1 orang,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kepegawaian Aparatur Sipil Negara atau PNS, selain ada jabatan struktural dan fungsional, ada pula kelas jabatan untuk PNS yang masih berstatus staf pelaksana. Hal ini erat kaitannya dengan tambahan penghasilan yang akan mereka dapatkan sesuai dengan kelas jabatannya.(dik)

Baca Juga  Ditemukan Granat Nanas di Cibatu Purwakarta