Dilarang Jualan Hewan Ternak di Pinggir Jalan

Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com 

Pemkab Purwakarta melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) setempat mengeluarkan himbauan agar para pedagang hewan kurban tidak berjualan di pinggir jalan atau di sepanjang trotoar.

Sekretaris Diskanak Kabupaten Purwakarta, Ade M Amin mengatakan, himbauan tersebut difokuskan untuk di wilayah Kecamatan Kota karena di sejumlah trotoar di ruas jalan wilayah perkotaan sering dijadikan tempat berjualan hewan kurban domba menjelang Idul Adha.

Menurutnya, dasar dari surat himbauan tersebut adalah menengakan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).

“Menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, maka kami mengeluarkan surat himbauan tersebut. Surat sudah kami layangkan ke Kecamatan Kota untuk kemudian ditindaklanjuti,” kata Ade, Selasa (14/7/2020).

Kata dia, setelah mengeluarkan surat imbauan tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan, untuk menentukan titik tempat berjualan.

“Tempat berjualan sudah kami tentukan ada 11 titik di sembilan kelurahan dan satu desa di wilayah Kecamatan Kota, satu di antaranya adalah di Kelurahan Nagri Kidul Lapangan Depan Pasar Ikan,” kata dia.

Sementara, saat disinggung jika masih ada warga berjualan hewan kurban di trotoar, ia menyebut kewenangan penertibannya ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau masih ada menjual hewan kurban di trotoar Satpol PP nanti bergerak untuk mengarahkan berjualan di titik yang telah ditentukan,” kata dia.

Selain itu, ia juga akan monitoring ke lokasi penjualan hewan kurban satu minggu sebelum Idul Adha, tujuannya untuk memastikan kondisi kesehatan hewan. “Monitoring akan kami lakukan di semua titik penjualan hewan kurban di Purwakarta,” demikian Ade.(dik)

Baca Juga  Wali Kota Bandung Ridwan Kamil : Anak Muda Harus Berpikir Kreatif