Kemenkopolhukam Apresiasi Kebijakan PSBB Purwakarta

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengapresiasi kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Purwakarta.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menerima kunjungan kerja tim Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan Ham Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Ia menyampaikan, kunjungan tersebut untuk mengevaluasi langkah-langkah gugus tugas dan seluruh stakeholder yang tergabung, dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku selama PSBB berlangsung.

“Alhamdulillah, kami dikunjungi tim Kedeputian Bidkor Hukum dan Ham, dalam rangka monitoring dan evaluasi atas peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Purwakarta,” ujar Anne di Posko GTPP Covid19 Purwakarta, Kantor Eks Bakorwil. Kamis (25/06/2020).

Anne mengatakan Kabupaten Purwakarta sudah jelas menerapkan peraturan dan keputusan bupati, mengingat hal tersebut tidak dikeluarkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

“Bisa sejalan dengan Perda yang sudah ada, mengingat pandemi Covid-19 ini baru terjadi di Kabupaten Purwakarta khususnya dan Indonesia pada umumnya,” ucapnya.

Menurutnya, hal ini akan menjadi motivasi bagi jajaran gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Purwakarta Segera Panggil Dinas Kesehatan
Foto : Bupati Purwakarta Ane Ratna Mustika menerima kunjungan kerja tim Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan Ham Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

“Kunjungan ini akan menjadi motivasi kita dalam upaya perbaikan terutama yang berkaitan dengan regulasi dalam penanganan Covid19 di Purwakarta,” kata Anne.

Kepala Bidang Materi Hukum Publik, Kemenko Polhukam Dado Achmad Ekroni mengapresiasi langkah dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Anne.

Baca Juga  Realisasi Anggaran Distarkim Purwakarta Baru 53 Persen

“Kalau melihat apa yang disampaikan Ibu Bupati kita bisa melihat kesimpulannya, apa yang dilakukan oleh Pemkab Purwakarta itu sudah sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat,” ucap Dado.

Ia pun membeberkan hasil yang telah dituangkan melalui kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh Anne selama masa PSBB di Purwakarta kemarin.

“Hasilnya juga terlihat, saat ini Purwakarta nihil (positif Covid19), mudah-mudahan bisa dipertahankan terus. Kalau dari regulasi, itu sesuai dengan yang di pusat. tetapi kan regulasi ini berkembang, nanti akan ada regulasi-regulasi baru yang menyangkut hal tersebut (penanganan Covid19), regulasi dari pemerintah pusat tetap menjadi acuan,” katanya.(dik)

Baca Juga  Butuh Dua Tahun PJT II Tertibkan KJA Jatiluhur