621 Hektare Persawahan Teknis di Kabupaten Purwakarta Diasuransikan
Foto : Ilustrasi pemberian pupuk tanaman persawahan di Purwakarta. Sumber, istimewa
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Distanhutbun) Kabupaten Purwakarta mengansuransikan ratusan hektare persawahan teknis yang ada di Kabupaten Purwakarta. Sawah yang terasuransikan, saat ini baru seluas 621 hektare pada periodisasi masa tanam (MT) Oktober – Maret.
Kepala Distanhutbun Purwakarta melalui Kabid Sumber Daya dan Pengembangan Usaha Distanhutbun Purwakarta Ir Sri Jaya Midan menjelaskan, dari luas sawah 621 hektare yang terasuransikan, masing-masing petani membayar 20 persen beban asuransi. Sisanya, 80 persen disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Biaya asuransi keseluruhan persatu hektare sawah dibebankan senilai Rp180 ribu.
“Jadi petani perhektarenya membayar biaya 20 persen, atau senilai Rp36.000. Sisanya 80 persen, atau senilai Rp144.000 merupakan subsidi Pemkab. Asuransi ini penting, manakala nantinya petani gagal panen bisa klaim ganti rugi asuransi sebesar Rp6 juta persatu hektare sawah,” jelas Midan, Jumat (5/2/2016).
Pihaknya menggunakan jasa asuransi perusahaan BUMN, sebagaimana anjuran pemerintah pusat. Di tahun ini, pihaknya menarget penambahan kuantitas asuransi sawah pada masa tanam April – September. Untuk teknis asuransi, Dinas Pertanian bekerja sama dengan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan kelompok tani di tiap kecamatan yang ada.
“Nanti di periode masa tanam April – September disampaikan lagi kepada rekan-rekan di kecamatan dan kelompok tani terkait penambahan luas sawah asuransi. Untuk sementara, sawah yang diasuransikan berstatus persawahan teknis. Targetnya tahun ini naik dua kali lipat luas sawah yang terasuransikannya,” tambah Midan.
Program asuransi persawahan sendiri, merupakan pilot project pemerintah pusat melalui lembaga dinas pertanian di daerah. Gerakan ini dimaksudkan untuk menjaga kestabilan perekonomian petani, pada saat menghadapi musim paceklik dan periode kemarau panjang. Sehingga, pada saat petani gagal panen, mereka masih bisa untuk menggolangkan modal pertaniannya.
“Nanti kami buat pemetaan bagaimana memanfaatkan sawah yang pada saat periode kemarau tidak dimungkinkan untuk ditanami padi. Di tahun ini kami berencana menyalurkan bantuan berbagai benih tanaman untuk para petani. Pemkab menginginkan ada lahan pertanian pangan berkelanjutan,” papar Midan.
Tetapi, regulasi yang mengatur lahan pertanian pangan berkelanjutan di Purwakarta belum dibakukan. Sehingga cukup wajar, jika di lapangan masih ada pengikisan lahan pertanian. Kendati aturan dan regulasi yang ada tidak mengikat. Dikatakan Midan, aturan Perda No 11 tahun 2012 tentang Tata Ruang RT RW Purwakarta tidak mendalam.
“Aturannya belum ada itu, untuk teknis lahan pangan berkelanjutan. Sehingga, Pemkab mesti melakukan pemetaan kembali. Agar lahan persawahan sebagai lumbung pangan di daerah tetap terjaga dan produktif,” tutup dia.(dzi)