Purwakarta Hentikan Pemberlakuan PSBB Parsial

Foto : Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Posko Covid-19 di Gedung Bakorwil, Senin (18/5/2020).

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Purwakarta segera dihentikan.

Ke depan, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika berencana memberlakukan PSBB yang sifatnya komunal, pada wilayah-wilayah tertentu yang dianggap rawan penyebaran Covid-19.

Keputusan penghentian PSBB ini, kata Ambu Anne, merupakan hasil dari tindaklanjut bersama Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melalui video conference pada Minggu 17 Mei 2020 kemarin. Meskipun secara status, Kabupaten Purwakarta bersama 13 kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat, masuk dalam wilayah zona merah.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Boyong Orang Gila ke Panti Sosial Tasik

“Dari dinas kesehatan, catatan peningkatan kasus terkonfirmasi positif selama PSBB stagnan dan dua orang positif tambahan dua hari lalu berasal dari swab dua minggu sebelum PSBB, sehingga terjadi keterlambatan hasil swab dari Labkesda Jabar yang mengeluarkan hasilnya pada pertengahan PSBB,” kata Anne di Posko Covid-19 di Gedung Bakorwil, Senin (18/5/2020).

Baca Juga  Lonjakan Kasus COVID-19, Jabar Siapkan 2.400 Tempat Tidur

Anne juga mengaku telah berkomunikasi dengan Dinkes Jabar terkait adanya penambahan dua orang terkonfirmasi positif hasil swab sebelum diberlakukannya PSBB.

“Kami memutuskan PSBB di Purwakarta tak diperpanjang tapi kami ambil langkah dengan pembatasan sosial pada wilayah yang terkecil, yaitu kelurahan dan desa. Dari 21 orang positif Covid-19, 16 orang di antaranya berdomisili di Kecamatan Purwakarta,” kata Anne.

Baca Juga  Penambahan 4 Kasus Terkonfirmasi Positif Baru di Purwakarta

Pembatasan-pembatasan pada wilayah terkecil yang diungkapkan Anne Ratna nantinya bakal dievaluasi kelurahan mana saja yang terkonfirmasi dan sisanya 5 pasien lainnya dari kecamatan mana saja untuk diberlakukan pembatasan lebih ketat.(dik)