ASN Purwakarta Hanya Libur Empat Hari

Foto : Sekretaris BKPSDM Purwakarta Ai Saidah.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta hanya libur selama empat hari, di momen libur lebaran tahun ini.

Demikian disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Ai Saidah.

“Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Purwakarta 061.1/1338/ORG tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” kata Ai, Senin (18/5/2020).

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Tarapti Terapkan Perda RTRW

Selama libur, unit maupun satuan kerja Pemkab Purwakarta yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, diminta menyiapkan pegawai untuk tetap ditugaskan.

“Seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, serta perhubungan,” ujar Ai.

Diketahui, kebijakan pengurangan masa libur ASN ini berkenaan dengan wabah Covid-19 yang belum berakhir. Rencananya, pemerintah pusat akan mengganti waktu libur dan cuti ASN di akhir 2020.

Baca Juga  Lomba Karaoke dalam Rangka HKN, di Tengah Persoalan Stunting dan Gizi Buruk

“Waktu libur yang sebentar, mendukung kebijakan lain semisal larangan mudik atau berpergian bagi ASN selama masa pandemi,” demikian Ai.(dik)