Kronologi Pembantaian Keluarga Medis di Purwakarta

Foto : Pelaku Pembacokan Keluarga Tenaga Medis

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Awalnya, pelaku hanya berniat melakukan pencurian di rumah korban. Kepergok, pelaku kalap. Akhirnya, sabetan golok yang membabibuta melukai satu keluarga. Ibu, ayah dan si sulung bersimbah darah.

Tak butuh waktu lama, dengan bantuan K9, Polisi berhasil menangkap pelaku.

Kurang dari 24 jam pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kampung Munjul Kelurahan Munjul Jaya, Purwakarta itu diringkus tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Baca Juga  Hukum PNS Saat Mendaftar Balon Kepala Daerah Melalui Parpol

Pria berusia 28 tahun berinisial A yang kediamannya tak jauh dari rumah korban itu, tak berkutik dicokok tim gabungan di sebuah minimarket di daerah Sadang, Rabu (22/4/2020).

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan dalam keterangannya mengatakan, saat beraksi pekerja proyek itu membawa sebilah golok memasuki rumah melalui belakang dengan memanjat tembok. Lalu dia mematikan saklar listrik dan masuk rumah korban melalui pintu belakang, menuju ke dapur.

Baca Juga  Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi dengan Kerugian Negara Rp600 Juta

“Pelaku memasuki ruang tengah dan mengambil uang sebanyak 650 ribu rupiah yang ditaruh di dalam dompet di atas meja dan mengambil sebuah telepon genggam,” kata Kapolres pada konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, pelaku memasuki kamar depan rumah korban, kemudian salah satu korban terbangun dan berteriak minta tolong.

Baca Juga  Akhirnya, Si Anak Durhaka Tertangkap Reskrim Polres

“Karena panik aksinya diketahui pemilik rumah, pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada ke tiga korban dan mengakibatkan luka berat,” kata Indra.

Dari Hasil penyelidikan sementara, A, melancarkan aksinya sendirian, namun kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut.

“Atas kejadian ini A kita kenakan pasal 365 KUHP, ayat 2, pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” demikian Kapolres.(dik)