Disdukcatpil Purwakarta Hentikan Sementara Perekaman e-KTP dan KIA

Foto : pelayanan di Disdukcatpil Purwakarta.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Purwakarta memberhentikan sementara perekaman KTP Elektronik dan kartu identias anak (KIA) hingga 31 Maret 2020.

Kepala Disdukcatpil Kabupaten Purwakarta, Sulaiman Wilman mengatakan, pemberhentian kedua pelayanan itu merupakan kebijakan dinasnya berdasarkan masukan dari petugas atau operator perekaman. Sementara pelayanan lain tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga  BPJamsostek Lindungi 769 Atlet Kejuaraan Pencak Silat IPSI Purwakarta

“Pelayanan kami tidak bisa dipenggal-penggal dan memang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Namun, sesuai usulan tenaga operator yang meminta agar ada kebijakan untuk memproteksi mereka. Apalagi, operator ini besentuhan langsung dengan masyarakat. Maka, dari semua pelayanan, hanya perekaman data KTP Elektronik dan KIA yang kami berhentikan,” ucap dia, Rabu (18/3/2020).

Ia menjelaskan, langkah ini diberlakukan sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran wabah virus corona. Apalagi pihaknya tidak mengetahui masyarakat atau pemohon sudah tertular atau belum virus berbahaya tersebut.

Baca Juga  Sekda Paparkan Strategi Jabar Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

“Jadi sebelum terjadi maka kami antisipasi sejak awal,” ujar dia.

Ia menghimbau dapat melayangkan permohonan berkaitan dengan data kependudukan dua pekan ke depan. Kecuali untuk hal-hal yang sifatnya urgen seperti pengurusan BPJS atau dokumen ke rumah sakit.

‘Kami sudah punya pelayanan online, kami imbau pemohon dapat memanfaatkan aplikasi itu,” kata dia.(dik)

Baca Juga  Miliki Konsep Berbeda, Bupati Anne Sebut Pujasera Srikandi Bisa Jadi Ekonomi Kreatif