DPRD Purwakarta Usulkan 8 Raperda di Tahun Ini

Foto : Paripurna DPRD Purwakarta.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta merilis sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah tahun 2020.

Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta Suhandi mengatakan, raperda usulan DPRD tercatat ada delapan rancangan.

“Di antaranya raperda penanaman modal, raperda lahan pertanian pangan berkelanjutan, raperda perubahan atas perda nomor 17 tahun 2011 tentang pajak penenerangan jalan, serta raperda pondok pesantren,” kata Suhandi, Senin (10/2/2020).

Baca Juga  Dedi Mulyadi Sebut Dana Pertemuan IMF-Bank Dunia Tidak Serta Merta Bisa Dialihkan untuk Bencana Alam

Kemudian ada raperda tentang perubahan atas Perda No19 tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Raperda tentang perubahan atas Perda No5 tahun 2013 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, raperda tentang desa.

Serta raperda tentang perubahan atas Perda No12 tahun 2011 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir.

Baca Juga  Bimtek Golkar Jabar Tiba-Tiba Terhenti, Dedi Mulyadi ‘Ngencleng’ Donasi untuk Korban Tsunami

“Untuk daftar raperda kumulatif terbuka ada tiga. Yakni raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2019, raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021,” terang Suhandi.

Lebih lanjut dia mengatakan, dipertengahan bulan Februari ada tiga raperda yang akan diparipurnakan.

Baca Juga  Santri Nahdhiyin Ingin Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

“prioritas, biasanya bahan-bahannya belum siap sepenuhnya, jadi ada yang belum diparipurnakan seperti naskah akademiknya dan kita juga konsultasi dulu ke Gubernur melalui biro hukum,” paparnya.(dik)