Pelanggaran HAM, Karyawan Tak Bisa Mencoblos di Pilkades
Desa Memilih
PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Terkait dengan ribuan buruh dan karyawan pabrik yang terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pilkades serentak hari ini, dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Logikanya, perusahaan yang tidak memberikan kebijakan karyawan untuk memilih, sama dengan menghalangi hak politik buruh bersangkutan.
Sejauh ini, ribuan buruh pabrik yang berdomisili di 87 desa peserta Pilkades terancam tak bisa gunakan hak pilih. Pasalnya hingga saat ini belum ada pernyataan dari pihak perusahaan yang meliburkan karyawannya pada hari pencoblosan Pilkades, Rabu (26/08/2015) besok.
Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kabupaten Purwakarta Iwan Gunawan SH menuturkan, seharusnya perusahaan menghargai asas demokrasi dalam konteks pemilihan kepala desa.
“Dalam konteks demokrasi yang berkembang hususnya nenyangkut Pilkades, juga menyangkut hak asasi manusia dan hak demokrasi masyarakat,” kata Iwan.
Sejauh ini belum ada payung hukum yang menekan tentang teknis keikutsertaan dalam pemilihan. Demikian UU No 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, dan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta tidak mengatur sanksi politik dan pidana.
“Tetapi perusahaan harus menghormati dan menghargai hak politik karyawan selaku warga masyarakat,” tegas Iwan.
Nina (28) salah satu karyawati pabrik garmen di Kawasan Sadang mengaku lebih memilih kerja tibatan ikut mencoblos. Alasannya, takut dengan sanksi yang diberikan perusahaan di lain hari.
“Saya memilih masuk kerja, daripada absen untuk memilih kepala desa soalnya takut di SP perusahaan,” ujar Nina.
Hal senada juga dikatakan, Dedis Lesmana (29) salah satu karyawan di Kawasan BIC Purwakarta, pihaknya hingga kini belum menerima pemberitahuan hari libur untuk pencoblosan pada Pilkades.
“Untuk tanggal 26 Agustus besok, saya belum menerima pemberitahuan libur untuk karyawan yang punya hak pilih dalam Pilkades mendatang,” tuturnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Setda Purwakarta, Totong Hidayat menjawab, pihak Pemkab telah melayangkan surat kepada para Camat untuk mengakomodir masalah tersebut.
“Sudah ada surat edaran dari Bupati kepada para camat, agar para camat meminta izin ke perusahaan tempat karyawan bekerja untuk melakukan pencoblosan pada pilkades nanti,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya surat edaran dari Bupati kepada para camat tersebut, maka para karyawan tidak usah khawatir hak pilihnya tidak bisa digunakan.
“Karyawan dan buruh tidak perlu khawatir, kita akan layangkan surat edaran sebelumnya,” tutup Totong.(dzi)