Lapas Purwakarta Over Kapasitas

Foto : Belasan WBP Lapas Purwakarta dapatkan CB dan PB.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta hanya untuk 250 orang. Hari ini, jumlah penghuni mencapai 504 orang.

Dengan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berstatus narapidana 388 orang dan tahanan 116 orang. Lapas yang beralamat di Jalan MR Kusumaatmadja, Purwakarta itu mengalami kelebihan penghuni mencapai 102 persen.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1386.PK.01.04.06 Tahun 2019 dan guna menanggulangi kondisi over kapasitas (overcrowding) jumlah penghuni Lapas atau Rutan di seluruh Indonesia khususnya di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Baca Juga  PT Adhi Karya Mangkir dari Panggilan DPUBMP Purwakarta

Diperlukan langkah progresif melalui percepatan (crash) program pemberian Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Narapidana penghuni Lapas.

Crash Program dilaksanakan melalui penyederhanaan persyaratan administratif berupa penyederhanaan isi dokumen Penelitian Kemasyarakatan atau disingkat Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan penunjukkan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penjamin apabila narapidana yang bersangkutan tidak memiliki penjamin.

Baca Juga  Rara, Kembang Desa Terjebak di Kota Kembang

Crash program dilaksanakan sampai dengan 31 Maret 2020 dan hanya diberlakukan untuk narapidana yang sudah memasuki 2/3 masa pidana yang jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, pidana umum dan narkotika yang divonis dibawah 5 tahun (bukan PP 99/2012, PP 28/2006 dan Narapidana WNA).

Diketahui, sampai akhir tahun 2019, sebanyak 26 orang telah mengikuti sidang TPP untuk mendapatkan program tersebut, kemudian narapidana yang dinyatakan bebas perhari ini (26 Desember 2019) sebanyak 19 orang diantaranya 14 orang mendapatkan CB dan 5 orang mendapatkan PB.

Baca Juga  Mudah Dimasuki Jaringan Narkoba, Lapas Purwakarta Bentuk Tim Geledah

Kalapas Purwakarta melalui Kasi Binapi Giatja, Asep Saripudin mengaku mendukung dan mengharapkan program tersebut bisa menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan overcrowding.

“Pasalnya, kondisi tersebut berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan pemasyarakatan,” kata Asep, Kamis (26/12/2019).

Asep juga mengingatkan kepada narapidana agar senantiasa berkelakuan baik, bertanggung jawab sehingga tidak melakukan tindak pidana kembali dan tetap mengikuti aturan dan hukum yang berlaku.(dik)