50 Kg Ganja Dimusnahkan

Foto : Kejaksaan Negeri Purwakarta memusnahkan ratusan barang bukti seperti narkotika.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Kejaksaan Negeri Purwakarta memusnahkan ratusan barang bukti seperti narkotika, psikotoprika, dan obat terlarang lainnya, di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Selasa (17/12/2019). 

Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Andin Adyaksantoro dengan didampingi Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius. 

Baca Juga  Polres Purwakarta Perhatikan Empat Masalah Ini

Andin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

“Barang bukti yang kami musnahkan dalam 2 tahun terakhir ini dan kami akan bertahap pada Januari nanti bakal ada pemusnahan kembali,” ujar Andin di sela-sela pemusnahan. 

Adapun barang bukti yang dikumpulkan selama 2 tahun terakhir dan dimusnahkan, di antaranya ganja 50,447 kilogram, sabu 618,73 gram, Heximer 5.242 butir, dan Tramadol 82 butir.

Baca Juga  Pejabat BPJS Kota Depok Abaikan Keluhan Warga

“Barang bukti ini dihasilkan dari 243 perkara selama 2 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan pihaknya bersama Muspida lainnya terutama Kajari melakukan pemusnahan kasus narkotika menunjukan bahwa sistem peradilan pidana di Purwakarta berjalan dengan baik.

“Kami melihat Purwakarta diidentifikasi bukan tujuan utama peredaran narkotika melainkan hanya tujuan samping. Pergerakan narkoba dari Jakarta menuju Bandung dan Semarang ke Purwakarta hanya persinggahan,” katanya.(dik)

Baca Juga  Bupati Purwakarta Diminta Segera Tertibkan BMD