Pj Kades Dangdeur Transparansi Realisasi Penyerapan DD

Foto : Hasil output realisasi Dana Desa di Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Penjabat kepala desa yang diangkat oleh bupati atau walikota untuk melaksanakan tugas-tugas kepala desa yang habis masa jabatannya mempunyai kewajiban yang sama dengan kepala desa pada umumnya.

Kewajiban kades yang biasanya dianggkat dari kalangan ASN itu di antaranya harus menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa setiap tahap kepada bupati atau walikota.

Demikian dikatakan Penjabat Kepala Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Tatang menjawab perihal transparansi penggunaan dana desa di desa yang dipimpinnya kepada awak media, Jumat (13/12/2019).

Menurutnya, laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa, terdiri atas laporan realisasi penyerapan dana desa dan capaian output tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga  Bela Purwakarta, Komunitas dan Organisasi Kolaborasi Baksos

“Termasuk laporan realisasi penyerapan dana desa dan capaian outputnya pada tahap pertama. Jadi, jika soal transparansi dipersoalkan saya kira kurang tepat. Laporan kita jelas, dan keberadaan pendamping desa atau pendamping lokal desa juga akan memastikan laporan kita sesuai seperti apa yang dikerjakan,” kata Tatang.

Selanjutnya, kata Tatang, Bupati menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dana desa kepada Kepala KPPN dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Desa.

“Dengan kewajiban laporan-laporan tersebut, tidak mungkin kita tidak transparan. Dan ini kemudian menjadi dokumen yang bisa diakses oleh publik,” tuturnya.

Dan untuk memastikan transparansi penggunaan dana desa, Tatang dana aparatur Desa Dangdeur melakukan pengawasan langsung pelaksanaan program pembangunan fisik yang menggunakan dana desa pada tahun anggaran ini.

Baca Juga  Hasil Muscab Organda Purwakarta Dinilai Cacat Hukum

Dia mengatakan, pengawsan langsung sengaja dilakukan sebagai ujud transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan dana desa tahun anggaran 2019 di desa yang dipimpinnya.

“Pengawasan langsung ini kita lakukan guna menunjukkan kepada masyarakat tentang transparansi dan akuntabilitas Desa Dangdeur dalam mengelola dana desa. Sehingga timbul legitimasi di dalam masyarakat, yang pada akhirnya semua hal itu menjadi modal yang besar bagi Desa Dangdeur,” kata Tatang.

Di Bawah Pengawasan PLD

Sementara, Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Dangdeur, Rahman mengatakan pihaknya ikut mengawasi proses pembangunan yang menggunakan dana desa di wilayah Desa Dangdeur.

Baca Juga  Penjabat Sekda Minta ASN dan Masyarakat Jangan Golput

Menurutnya, selama proses pembangunan yang berasal dari dana desa berjalan, semua yang berkepentingan termasuk didalamnya masyarakat desa ikut andil.

“Kami lihat tidak ada hal-hal yang ditutupi berkaitan dengan proses dan teknis pembangunan, semua berjalan apa adanya. Kami semua mendukung dan proses pembangunan berjalan lancar,” ujar Rahman.

Untuk diketahui, dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, tidak ada yang disebut Pelaksana Tugas Kepala Desa, yang ada adalah Penjabat Kepala Desa.

Pengangkatan Penjabat Kepala Desa itu dilatarbelakangi oleh berhenti atau diberhentikannya Kepala Desa dengan alasan-alasan tertentu seperti kepala desa yang meninggal dunia, berhenti karena permintaan sendiri, diberhentikan, atau habis masa jabatannya.(dik)