ASN Purwakarta Dilarang Pakai Elpiji 3

Foto : Ilustrasi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

ASN di Kabupaten Purwakarta terancam kena sanki jika masih menggunakan gas bersubisi atau gas berukuran 3 kilogram.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Karliati Juanda saat menghadiri PT Pertamina Persero launching 62 Outlet Home Delivery Bright Gas di Agen PT Q Gas Dewangsa Jalan Rawasari, Kelurahan Munjuljaya Kecamatan Purwakarta Kota, Purwakarta, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga  Sambut Pilkades Serentak, Danramil Kalijati Ajak Panitia Untuk Netral di Kecamatan Kalijati, Subang

“Jika ASN masih menggunakan gas bersubsidi akan kena sanksi, sanksinya yaitu TKD nya dipotong,” tegas Karliati.

Ia mengaku, sejauh ini pihaknya terus menggalakan penukaran tabung subsidi ke non non subsidi sebagai salah satu upaya pendistribusian tepat sasaran.

Pendistribusian akan dilakukan secara bertahap agar semua ASN di Kabupaten Purwakarta menggunakan gas non subsidi. Selain itu dia juga mengharapkan ASN yang masih menggunakan gas bersubsidi segera pindah ke gas non subsidi karena penghasilannya sudah di atas Rp1.500.000 perbulan.

Baca Juga  ASN Purwakarta Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran

“Para pelaku UMKM yang pendapatannya sudah di atas Rp1.500.000 harus menggunakan gas non subsidi,” ujar dia.(dik)