Polres Purwakarta Bongkar Sindikat Jual Beli Motor Bodong
Foto : Puluhan barang bukti motor bodong diamankan di Polres Purwakarta. Kesemua motor bodong tersebut dijual pelaku melalui postingan dan market media sosial Facebook
21 Motor Bodong Berikut Pelaku Diamankan
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Jaringan sindikat jual beli motor tanpa dokumen surat alias bodong berhasil dibongkar oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta. Dalam operasi, pelaku menjual motor bodong dalam jejaring media sosial. Polres Purwakarta mengamankan sedikitnya 21 motor berbagai jenis berikut dengan pelaku.
“Pelaku menjual kendaraan tanpa dilengkapi dengan surat surat seperti STNK dan BPKB,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolres Purwakarta, Senin (1/2/2016).
Pelaku yang ditangkap inisial IT, dari kawasan KIIC Karawang Barat. Dalam modus operasinta, pelaku memposting motor yang akan dijualnya ke group jual beli yang ada di media sosial Facebook.
Foto : Kapolres Purwakarta, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko
“Pelaku kami ancam dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara,” tambah Kapolres AKBP Truno.
Adapun sasaran pelaku, lanjut Truno, yaitu para pembelinya merupakan masyarakat yang membutuhkan kendaraan sepeda motor dengan harga miring. “Rata-rata untuk motor matic dijual dengan harga antara 2 hingga 3 juta, sementara motor batangan dengan harga 5-7 juta,” pungkas Truno.(jem)