PDAM Purwakarta Rangkul Kejaksaan Selesaikan Pelanggan Nunggak

Foto : Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwakarta, Dodi Wiraatmadja.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta menyebutkan sebanyak 4000 pelanggannya menunggak pembayaran. Dari jumlah pelanggan tersebut terakumulasi dana sebesar Rp5 miliar beberapa tahun terakhir.

Oleh karenya, guna menyelesaikan masalah tunggakan tersebut, PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melalui surat kuasa khusus (SKK).

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwakarta, Dodi Wiraatmadja membenarkan jika pihaknya sudah melakukan MoU dengan PDAM. “Pasca-MoU itu, kami menelaah ternyata ada permasalahan yang harus ditangani secara perdata dan tata usaha negara. Maka dibuatkanlah SKK untuk penanganan lanjutan,” kata Dodi, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga  Pawai Obor Semarakan Peringatan 1 Muharram 1441 H di Purwakarta

Dijelaskan, sebagai langkah tindak lanjut dari SKK itu, PDAM segera melakukan mediasi dan negosiasi kepada pelanggan PDAM yang menunggak. Dalam penanganan ini, Kejari Purwakarta sebagai pengacara pemerintah dan memberikan bantuan hukum. “Priotas kami adalah menyelamatkan uang negara. Dalam permasalahan ini jumlahnya lumayan besar (Rp5 miliar),” jelasnya.

Masih dijelaskan Dodi, nantinya penunggak PDAM nanti akan diundang ke kejaksaan terkait kewajiban-kewajibannya yang belum dilaksanakan berupa pembayaran. “Intinya kita menagih mereka. Hasil mediasi dan negosiasi ini menjadi dasar untuk membuat kesimpulan akhir, apakah akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga  DPRD Kota Depok Setuju Hentikan Pembangunan Minimarket

Sementara itu, Direktur Keuangan PDAM Gapura Tirta Rahayu, Kusman, SE menyebutkan, jumlah pelanggan PDAM saat ini mencapai 32.000. penunggak dengan nominal Rp5 miliar tersebut terbilang cukup besar. Para penunggak tersebut lebih didominasi oleh rumah tangga.

“Sebelumnya kami sudah melakukan penagihan dengan cara memberi surat peringatan hingga penyegelan. Namun cukup sedikit yang tertagih. Sebab, meskipun sanksinya berupa pemutusan aliran air tidak berarti menghapus tunggakan,” terangnya.

Baca Juga  DPSPP Lakukan Pengawasan Pohon Rawan Tumbang

REPORTER : ADANG YOSEP
EDITOR : ASEP YADI SOBANA