Gaji P3K Ditanggung Pemerintah Pusat

Foto : Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah sepakat menyelesaikan pengangkatan guru honorer melalui rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

“Kami sepakat untuk mengangkat mereka melalui P3K. Fasilitas yang mereka terima juga sama dengan ASN hanya P3K tidak menerima dana pensiun,” ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, usai menghadiri acara Kenduri Cinta Cilamaya di Bale Yudistira Lingkungan Pemkab Purwakarta, Senin (7/10/2019) kemarin.

Baca Juga  Dipecat Tidak Hormat, Staf Mendagri Sengaja Tulis "Komisi Perlindungan Korupsi"?

Ia mengatakan, pemerintah daerah saat ini belum membuka rekrutmen P3K karena sistem upah kerjanya dibebankan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tidak sedikit pemerintah daerah merasa keberatan.

Untuk itu, DPR RI mencari solusi dari masalah yang ada agar program P3K berjalan baik di semua daerah. Upah P3K akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU).

Baca Juga  Bebas Penundaan DAU, Keuangan Purwakarta Dinilai Sehat

“Kita di pusat akan mengalokasikan sejumlah anggaran untuk mendanai pengangkatan dan fasilitas untuk P3K,” ujar dia.

Namun, Hetifah belum bisa menyebutkan berapah kisarah alokasi anggaran untuk pengupahan P3K, karena masih dalam tahap pengkajian di kementerian keuangan.”Kementerian keuangan sekarang sedang menghitung itu,” kata dia.

Selain itu, dia mengakui jika selama ini upah kerja yang diterima guru honorer masih jauh dari kata sejahtera. Tidak sedikit dari mereka menerima upah kerja di bawah Rp1.000. 0000 setiap bulannya.

Baca Juga  Jasa Tirta II Beri Dukungan Penuh World Water Forum ke-10 di Bali

“Program P3K menjadi solusi bagi mereka yang tidak bisa mengikuti CPNS karena batas usia, P3K bisa diikuti guru honorer meski menjelang pensiun asalkan sekolah membutuhkan,” ujar Hetifah.(dik)