Pol-PP Purwakarta Segel Garmen di Darangdan

Foto : Satpol-PP Purwakarta menyegel perusahaan garmen di Jalan Militer, Desa Darangdan Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Kamis (12/9/2019).

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta menyegel perusahaan garmen di Jalan Militer, Desa Darangdan Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Kamis (12/9/2019).

Tindakan tegas itu lantaran pabrik yang dikelola CV Solvie Indonesia dituding belum mengantongi izin sesuai peruntukan.

“Akhirnya hari ini kita segel, untuk sementara jangan ada aktivitas dulu,” ungkap Kasatpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas di lokasi penyegelan pabrik tersebut.

Baca Juga  Jemaah First Travel Geruduk Bareskrim Ambil Paspor

Sebelumnya, Satpol PP sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan lebih dari dua kali, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan teguran ini.

Padahal, pihaknya meminta agar pihak perusahaan membenahi perizinan agar tidak melanggar aturan yang ada di Kabupaten Purwakarta. Penyegelan dilakukan berdasarkan surat perintah SP/824/2866 tertanggal 10 September 2019.

Terpisah, Camat Darangdan Ade Sumarna mengatakan, CV Solvie Indonesia mulai berdiri 2018 lalu, perusahaan ini adalah cabang perusahaan di Citapen Kecamatan Sukatani.

Baca Juga  Rampok Bersenpi Kembali Berulah di Jalan Raya Cikampek Karawang

Ade menyebut, perwakilan manager perusahaan menerima penutupan sementara hingga menandatangani dalam berita acara.

Meski begitu, dia menekankan kepada perusahaan dan instansi terkait agar bisa memfasilitasi pekerja yang sebagian besar masyarakat setempat agar bisa kembali bekerja.

“Hak-haknya agar bisa difasilitasi karena warga tidak tahu soal itu. Antisipasinya apakah dipekerjakan di Sukatani atau bagaimana, itu harus diperhatikan,” ujar camat.

Baca Juga  Ini Tiga Poin Penting Gugatan Cerai Ambu Anne

Diketahui, penyegelan selain dihadiri 25 petugas, Satpol PP turut hadir juga  perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, bagian Hukum Setda Purwakarta, PPNS, Kades dan Camat setempat.(dik)