Bawaslu Corong Lembaga Pemilu

Foto : Komisioner Bawaslu Purwakarta.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten kota dilantik di seluruh Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2018. Lembaga ini hadir untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) No7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin mengatakan, tepat satu tahun pada hari ini tanggal 15 Agustus 2019, Bawaslu Purwakarta berkiprah untuk menjalankan amanat UU. Utamanya dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia khususnya di Purwakarta.

Baca Juga  Hari Guru, Wagub DKI Jakarta Temui Guru Sewaktu SMA

“Dengan diberlakukannya UU tersebut, maka Bawaslu kabupaten kota sudah permanen sama halnya dengan KPU kabupaten kota,” kata Ujang, Kamis (15/8/2019).

Seiring dengan tahapan pileg, pilpres tahun 2019 yang sudah berjalan saat itu, tentu tugas pokok kelembagaan harus dijalankan secara optimal. Sehingga tahapan pileg dan pilpres di Purwakarta harus berjalan dengan lancar.

Baca Juga  Tak Terurus Ruang Fraksi Hanura DPRD Purwakarta Jadi Sarang 'Hantu'

“Di usia yang baru satu tahun keberadaan lembaga ini tentu kami bersyukur atas kesolidan internal dan optimalisasi kerja di masing-masing divisi demi kelancaran tugas kelembagaan,” katanya.

Tahapan pileg sudah selesai seiring dengan sudah dilantiknya anggota DPRD Purwakarta. Hal ini menjadi tantangan bagi lembaga Bawaslu Purwakarta untuk menjadikan proses tahapan kemarin sebagai bagian dari evaluasi dan koordinasi.

Baca Juga  KPU Purwakarta: Pleno Rekapitulasi Bersifat Terbuka Tapi Terbatas

Kesuksesan tahapan kemarin, tentu banyak yang terlibat dan berperan aktif mulai dari pemerintah daerah, TNI Polri, serta masyarakat secara luas.

“Ke depan, Bawaslu harus menjadi corong lembaga pemilu di Kabupaten Purwakarta,” demikian Ujang.(dik)