KPK Bidik Puluhan Anggota DPR Soal Kasus Damayanti

Foto : Anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap proyek di Kemeneterian Pekerjaan Umum. Sumber, istimewa

JAKARTA, headlinejabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidik puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disinyalir terlibat dalam kasus suap proyek insfrastruktur di Ambon. Jejak keterlibatan mereka ditelusuri lewat kesaksian Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama.

Baca Juga  Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Pabrik Kembang Api di Tangerang

Terkait skandal ini, Kuasa Hukum Abdul, Haeruddin Massaro membenarkan jika penyidik KPK sempat menanyakan peran 24 anggota Komisi V DPR. Abdul mengatakan hampir semua fraksi mendapat jatah paket proyek infrastruktur.

“Kadang-kadang ada yang maju kayak DWP (Damayanti Wisnu Putranti) ini. Ada juga yang menitip,” ucap Haeruddin, Kamis (28/1/ 2016). Menurut Haeruddin, paket pekerjaan itu disebar kepada semua anggota dari sejumlah fraksi, kecuali Partai NasDem.

Baca Juga  Cari Rampok Pembunuh Buron, Polresta Depok Sisir Angkot

Kasus suap proyek infrastruktur terungkap setelah KPK menciduk Damayanti. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tertangkap tangan saat menerima uang pelicin senilai Sin$ 99 ribu dari Abdul.

Tanda-tanda keterlibatan sejumlah anggota DPR mulai tercium setelah KPK menggeledah ruang kerja kolega Damayanti di Komisi V. Di antaranya Budi Supriyanto, politikus Partai Golongan Karya, dan Yudi Widhiana Adia, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Haeruddin menjelaskan, kliennya terpaksa menyerahkan uang pelicin karena pengerjaan proyek infrastruktur dirancang dengan sistem paket yang mengharuskan interaksi dengan anggota DPR. “Itu sistem yang berlaku di proyek,” ujarnya.

Baca Juga  Pelayanan SIM Polres Purwakarta Kembali Beroperasi

Paket-paket pekerjaan biasanya disalurkan kepada kontraktor di daerah lewat Balai Pelaksana Jalan Nasional. Dari setiap paket pekerjaan tersebut, tutur Haeruddin, setiap anggota DPR mendapat jatah 8 persen dari nilai proyek.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa ada kemungkinan keterlibatan anggota DPR lain dalam kasus tersebut. “Arahnya kan sama. Mungkin ada paket lain,” tutur Agus. Namun ia enggan membeberkan nama-nama mereka.(tempo/red)