Cegah Pelanggaran Perda di Purwakarta

Foto : Sosialiasi program Binwasluh Satpol-PP Purwakarta di Kantor Kecamatan Pasawahan, Rabu (31/7/2019).

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Melalui program Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Purwakarta berupaya melakukan pencegahan pelanggaran pada pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) pada Satpol-PP Purwakarta Iman Sukmana mengatakan, ada beberapa tahap tindakan Satpol-PP yaitu prefentif, pre-emtif, tindakan administrartif dan non yustisial /yustisial.

Baca Juga  Dana Bantuan SPP UPK Cibatu Diduga Jadi Bancakan

Dengan artian, terkait pelaksanaan penegakan perda, Satpol-PP tidak hanya berperan sebagai penindak. Akan tetapi berperan untuk mensosialisasikan langsung kepada masyarakat dan apartur pemerintah di tingkat kecamatan seputar binwasluh.

“Seperti yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pasawahan pada kesempatan hari ini,” kata Iman di tengah Sosialisasi Program Binwasluh di kantor Kecamatan Pasawahan, Rabu (31/7/2019)

Baca Juga  Polair Jatiluhur Panggil Petinggi PLN

Lembaga ini memang punya peran penting sebagai alat pemerintah untuk penegakan peraturan di tingkat daerah dalam menjaga ketertiban di semua aspek yang ada.

“Namun yang mesti dicatat terkait fungsinya, Satpol-PP tidak hanya sebagai penindak pelanggaran tentang ketertiban. Akan tetapi berperan sebagai penyuluh semua lapisan masyarakat dalam menyampaikan yang berhubungan dengan peraturan daerah,” ujar Iman.

Baca Juga  Polres Purwakarta Resmikan Tugu Peringatan Lakalantas

Berdasarkan PP No16 Tahun 2018 tentang Satpol-PP mempunyai fungsi, Menegakkan Perda dan Perkada, Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat.

“Begitu pula Satpol-PP Purwakarta dalam upaya melakasakan fungsi-fungsi tersebut salah satu kegiatan Binwasluh,” demikian Iman.(dik)