Noda Hitam Mega Proyek Royal Campaka
Foto : Royal Campaka dibangun oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perumahan Nasional (Perumnas) di Desa Campaka, Kecamatan Campaka.
“Yang diharapkan tentu saja bahwa mempertahankan area sawah-sawah itu menjadi penting, menjadi wajib,”.
ADALAH kutipan sambutan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, dalam momen Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Purwakarta ke-188 /51 di DPRD Purwakarta, Sabtu (20/7/2019).
Anne berbicara di hadapan 45 wakil rakyat, pejabat tinggi Pemkab Purwakarta, muspida dan tokoh masyarakat.
Anne turut mempresentasikan, bagaimana tatanan konsep Nyi Pohaci sebagai desain yang diusung sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, dalam melindungi segenap kekayaan pertanian.
DICKY ZULKIFLY
headlinejabar.com
Nyi Pohaci, secara permanen menjadi tema besar perayaan Hari Jadi Purwakarta di tahun ini. Nyi Pohaci, adalah komitmen menjaga alam pertanian Purwakarta sebagai kekayaan masa depan.
Anne menegaskan pentingnya menjaga areal pesawahan yang hari ini mulai tergerus seiring perubahan pola pikir masyarakat.
“Yang diharapkan tentu saja bahwa mempertahankan area sawah-sawah itu menjadi penting, menjadi wajib,” ujarnya.
Di tengah proses dialektika Nyi Pohaci, mega proyek pembangunan Perumahan Royal Campaka sedikit memberi noda hitam terhadap komitmen yang tengah diupayakan oleh Pemkab Purwakarta itu.
Mega proyek Perumahan Royal Campaka dibangun oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perumahan Nasional (Perumnas) di Desa Campaka, Kecamatan Campaka.
Kabupaten Purwakarta sendiri adalah salah satu lumbung padi nasional di Jawa Barat. Namun kenyataan itu terkikis sudah dengan adanya proyek pembangunan perumahan besar-besaran yang tidak mengindahkan tatanan alam.
Pembangunan perumahan yang digadang-gadang sebagai perumahan percontohan skala nasional dan terbesar di Purwakarta ini, diduga menggunakan lahan pertanian yang produktif.
Tokoh Masyarakat Purwakarta Uche Iswanto mengatakan, Purwakarta sudah kehilangan puluhan hektar sawah produktif dampak mega proyek Perumahan Royal Campaka ini.
Tak ada kompensasi untuk masyarakat kecil khususnya petani yang kehilangan mata pencahariannya.
“Purwakarta sudah berkorban banyak, hilangnya puluhan hektar sawah produktif, yang kini dilibas mega proyek Perumahan Royal Campaka. Sehingga masyarakat sekitar yang dulu bertani kini hilang pekerjaan karena sawah sudah berubah jadi pemukiman, sementara dampak adanya perumahan hanya bisa dirasakan bagi mereka yang berduit,” katanya.
Dirinya mendukung adanya pembangunan untuk kemajuan perekonomian Purwakarta. Tetapi tidak dengan mengesampingkan tatanan alam.
“Ini perlu dipertanyakan konon katanya Royal Campaka adalah milik Perumnas BUMN. Tapi kenapa lahan yang digarap lahan pertanian produktif. Saya selaku warga Purwakarta akan telusuri terkait proses berdirinya mega proyek perumahan ini,” ujarnya.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika diketahui tidak memenuhi undangan, memilih tidak hadir pada saat launcing pembukaan untuk pembangunan perumahan tersebut pada Minggu (21/7/2019) lalu. Beberapa pihak menduga tidak hadirnya bupati, disinyalir kuat karena masih ada permasalah yang belum selesai.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta Agung Wahyudi mengatakan, dinasnya belum mengeluarkan surat rekomendasi terhadap pembangunan perumahan tersebut.
“Kami belum pernah merekomendasikan surat izin mendirikan bangunan (IMB). Hanya rekom teknis bangunan saja. Selebihnya untuk masalah keluar masuk izin ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” kata Agung saat dihubungi wartawan via seluler, baru-baru ini.
Mega proyek perumahan tersebut rencananya akan dibangun di atas lahan yang mencapai puluhan hektar pesawahan. Kemungkinan akan ada puluhan ribu rumah dibangun di atas tanah pertanian produktif tersebut.
Pembangunan perumahan ini rupanya menjadi kontroversi. Karena bertentangan dengan kebijakan bupati terdahulu yang berkomitmen tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan perumahan.
Terlebih lagi, proyek pembangunan perumahan tersebut berada di lahan teknis pesawahan. Bisa dipastikan puluhan hektare sawah yang biasanya menghasilkan padi ratusan ton setiap kali panen, kedepannya akan hilang dan tidak lagi menghasilkan padi.
Humas Perumahan Royalti, Haris, menanggapi ihwal masalah perizinan terutama IMB merupakan bukan kapasitasnya.
“Yang berkompeten untuk menjawab hal tersebut atasan saya,” kata Haris.(*)