Polisi Berhasil Ungkap Pabrik Miras di Purwakarta

Foto : Penggerebekan dilakukan pada Kamis (11/7/2019) malam tadi.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Jajaran Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pabrik miras di wilayah hukumnya. Hal ini mengindikasikan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Purwakarta masih marak.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pihaknya berhasil membongkar pabrik miras yang dikelola pelaku berinisial JMR.
Lokasi pabrik miras ini berada di Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta Kota. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (11/7/2019) malam tadi.
“Dari JMR kami berhasil menyita 117 botol miras ilegal berbagai merk dan jenis, dengan rincian 37 botol miras oplosan, 36 botol arak kecil, 13 botol anggur merah, 14 botol bir anker, dan 17 botol arak besar,” ujar Heri, Jumat (12/7/2019).
Heri menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan JMR, dirinya sudah memproduksi minuman haram tersebut selama satu bulan. Bahkan JMR juga mengaku selain menjual minuman keras pabrikan juga menjual miras hasil produksinya sendiri.
“Miras buatannya itu dikemas dalam botol mineral. Di mana setiap harinya JMR mampu memproduksi 40 sampai dengan 60 botol kemudian dijual Rp20.000 per botol,” kata Heri.
Heri menyebut, terungkapnya keberadaan pabrik miras rumahan itu berkat adanya peran serta Ketua RT setempat yang melaporkan adanya rumah petak atau kontrakan yang mencurigakan.
Ketua RT ini kerap melihat adanya aktivitas orang yang keluar masuk kontrakan tersebut di tengah malam setiap hari. “Kemudian Ketua RT tersebut melaporkan kepada piket siaga Sat Narkoba polres purwakarta. Dan secepatnya laporan itu ditindaklanjuti,” kata Heri.
Berkat kepedulian Ketua RT setempat, Kasat Narkoba pun mengucapkan rasa terimakasihnya. “Ini buah dari kepedulian dan kesadaran masyarakat atas lingkungannya. Ini juga menjadi parameter keberhasilan sosialisasi bahaya narkoba yang gencar kami lakukan ke seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.(dik)