Camping Ground Parang Gombong Sukasari Mulai Dikaji

Foto : Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta, berencana menata Lapang Wisata Parang Gombong Desa Kutamanah, Sukasari, menjadi pusat wisata bumi perkemahan (camping ground).

Kepala Bidang Kepariwisataan dan Kebudayaan pada Disporaparbud Purwakarta, Irfan Suryana mengatakan, meski wisata bumi perkemahan sudah ada di Purwakarta, namun jumlahnya mesti terus ditambah.

“Wisata perkemahan sudah ada di Purwakarta tapi jumlahnya belum terlalu banyak. Dan kami melihat kondisi alam di Sukasari cocok untuk wisata perkemahan. Dan rupanya untuk Lapang Wisata Parang Gombong sudah biasa dipakai untuk aktivitas perkemahan,” kata Irfan, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga  Ini Rangkaian Kegiatan Hari Jadi Purwakarta ke-188/51

Camping ground yang sudah ada antara lain Sasak Panyawangan Gunung Parang Tegalwaru, Kampung Kahuripan, Ujung Aspal Kiara Pedes, dan Pasir Langlang Panyawangan.

“Ke depan kami berencana menjalin MoU dengan pihak PJT II Jatiluhur. Mengingat lahan Lapang Wisata Parang Gombong merupakan milik PJT II,” katanya.

Komunikasi dengan pihak PJT II sebetulnya sudah terjalin. Dan hasilnya, PJT II sudah mempersilakan. Apalagi, posisi dan konsentrasi PJT II saat ini tengah fokus pada wilayah penataan kepariwisataan.

Baca Juga  Warga Desa Babakan Purwakarta Gelar Festival Seni Pilemburan

“PJT II sudah memberikan jawaban. Saat ini kami tengah mengkaji. Dan jika ada kelompok masyarakat yang tertarik untuk mengelola kami persilakan,” katanya.

Diketahui, Lapang Wisata Parang Gombong memiliki luas sekitar kurang lebih setengah hektar. Ke depan kawasan ini akan dipercantik.

Namun, pihak dinas hanya bertugas sebagai fasilitator. Untuk pengelolaan dikembalikan kepada pihak masyarakat atau kelompok masyarakat sadar pariwisata.

Baca Juga  Pemerhati Parawisata Khawatirkan Banyak Bangunan Liar di Geopark Ciletuh Sukabumi

“Teknisnya, pelaksanaan MoU dengan penguasa lahan. Difasilitasi hal MoU oleh Dinas Pariwisata. Dan pengelolaannya dipersilakan kepada kelompok masyarakat,” demikian Irfan.(dik)