Aset Raib LSM Gelombang Ancam Pidanakan 5 Pejabat di Kota Depok

Foto : Aset Raib LSM Gelombang Ancam Pidanakan 5 Pejabat di Kota Depok

DEPOK, headlinejabar.com

Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok Cahyo P Budiman dengan tegas mempertanyakan aset Barang Milik Daerah (BMD) yang raib ,pasalnya pengadaan runinng text dengan nomor : 01/PAN-RT /Diskominfo/X/2011 yang telah terpasang di 3 titik yaitu Jalan Margonda Raya tepatnya di atas jembatan penyebrangan orang (JPO) depan depok Town Square (DETOS) berhadapan dengan Margo City, Jalan Raya Bogor dan Terakhir di Jalan Alternatif Cibubur.

Baca Juga  Akses Kota Purwakarta Kembali Ditutup Mulai Besok Sore

Di katakan Cahyo bahwa keberadaan runinng text yang masih dapat di lihat oleh masyarakat saat ini hanya ada di Jalan Margonda sedangkan di Jalan Alternatif Cibubur dan Jalan Raya Bogor sudah raib tanpa bekas bahkan Ketua Komisi B pun tidak tahu prihal aset tersebut.

“Dimana aset BMD yang sudah di beli dengan uang rakyat apakah disimpan kalau benar dimana di simpanya,” tegasnya,Senin (08/07/2019)

Masih kata Cahyo pihaknya mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undang tindakan penghapusan dan atau penjualan barang milik daerah harus mendapatkan persetujuan dari Walikota dan
Juga di buat surat keputusan oleh pengelola barang dalam hal ini Sekretaris Daerah.

Baca Juga  Bank BRI Bidik Jalur TMMD ke-100 yang Dibangun di Purwakarta

“Semua jelas karena ada aturannya jadi siapa-siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang dapat menjelaskan terkait masalah ini,” jelasnya.

Bahkan dirinya memberikan ultimatum kepada pihak Pemkot jika dalam waktu yang sudah di tentukan tidak dapat menjelaskan maka di katakan dirinya akan melakukan aksi di depan kantor balaikota.

“Saya kasih waktu 7 hari apabila mereka tidak dapat menjelaskan maka kami akan melakukan aksi dan di lanjutkan dengan membuat laporan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Baca Juga  Tim Pengawas Kesehatan Hewan Ternak Diterjunkan Jelang Idul Adha

Tidak main-main dirinya juga menyebutkan 5 pejabat di lingkungan Kota Depok yang akan di Laporkan apabila tidak dapat menjelaskan keberadaan fisik dari running text tersebut.

“Yang pertama Kadis Diskominfo,Satpol PP, BKD,Sekda dan Walikota jadi kita tunggu saja respon mereka,” tutupnya. (yop/eka)