KPU Purwakarta Tak Perlu Diskualifikasi Caleg PKB Ceceng Abdul Qodir

Foto : Sidang Bawaslu Purwakarta terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta memutuskan hasil sidang dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta.

Bawaslu memutuskan bahwa KPU tidak terbukti secara sah dan benar melakukan tindakan pelanggaran administrasi.

Dengan begitu, KPU Purwakarta tidak perlu mendiskualifikasi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Purwakarta, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) V nomor urut 4 Ceceng Abdul Qodir.

“Terlapor dalam hal ini KPU Purwakarta tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pelanggaran administrasi. KPU tidak perlu mencoret dan mendiskualifikasi Ceceng Abdul Qodir sebagai caleg DPRD Kabupaten Purwakarta. Jika pelapor merasa keberatan dengan putusan ini, bisa mengajukan koreksi terkait putusan ini kepada Bawaslu RI,” kata Ketua Majelis Persidangan Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati membacakan putusan hasil persidangan, Rabu (26/6/2019).

Baca Juga  Dedi Mulyadi Usulkan Pemecatan PNS Anti Pancasila

Putusan persidangan ini bernomor register 01/LP/PL/ADM/KAB/13.22/IV/2019 yang laporannya diterima pada tanggal 22 Mei 2019 perihal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Purwakarta.

Laporan tersebut disampaikan oleh Caleg DPRD Purwakarta dari PKB Dapil V Asep Saeful Milah. Laporan disampaikan terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Purwakarta karena meloloskan Caleg PKB dapil yang sama Ceceng Abdul Qodir yang tidak mundur dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Pendamping Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta saat ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).

Siti Nurhayati yang merupakan Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Purwakarta menambahkan, Bawaslu tidak melihat adanya pelanggaran administratif seperti yang dilaporkan oleh Asep Saeful Milah terhadap KPU Purwakarta.

“Hasil Putusan ditolak dengan menimbang berdasarkan UU No7 tahun 2019 tentang Pemilu serta PKPU No20 tahun 2018 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 748 dan fakta-fakta persidangan dimulai dari saksi-saksi dan bukti,” ujar dia.

Baca Juga  Survei Kompas di Pilgub Jabar Deddy-Dedi 42,8 Persen, Rindu 39,9 Persen

Dalam persidangan yang di gelar di Aula Bawaslu Jalan Kusuma Atmaja tersebut, majelis persidangan hanya membacakan hasil putusan saja.

“Untuk tahapan yang lain sudah, sekarang hanya tinggal pembacaan putusan. Pembacaannya tidak dihadiri oleh pelapor, dengan alasan tertentu, hanya diwakili saksi bernama Muhammad Ramdani namun tidak membawa surat kuasa,” papar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika pihak pelapor maupun terlapor merasa tidak puas dengan hasil putusan bisa melakukan koreksi ke Bawaslu RI.

“Pihak pelapor dan terlapor bisa melakukan koreksi ke Bawaslu RI jika merasa tidak puas dengan hasil putusan ini,” kata Siti.

Komisioner KPU Purwakarta Divisi Hukum dan Pengawasan Salman mengatakan, KPU menerima semua putusan Bawaslu Purwakarta tersebut. Tinggal nanti apakah memang pihak bersangkutan dalam hal ini pelapor, akan menyampaikan koreksi ke Bawaslu RI.

Baca Juga  KPU Purwakarta Datangi Sekolah hingga Rumah Sakit, Verfak Dokumen Bacaleg Diduga Bermasalah

“Seperti yang disampaikan majelis persidangan Bawaslu Purwakarta tadi dalam persidangan,” kata Salman.

KPU Purwakarta saat ini tinggal menunggu reaksi saja. Bilamana memang ada yang kurang puas dengan putusan Bawaslu ini, KPU tinggal memberikan bukti klarifikasi menyesuaikan dengan bukti-bukti yang ada dan hasil putusan sidang hari ini.

“Karena Bawaslu memutuskan bahwa KPU Purwakarta tidak bersalah, oleh karenanya berarti KPU Purwakarta tidak perlu mencoret caleg terkait (Ceceng Abdul Qodir). Karena memang di sini hasil putusannya KPU tidak bersalah,” ujar Salman.

Karena proses administrasi yang dilakukan KPU Purwakarta tidak salah, maka ke depan pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 2 Juli 2019.

“Setelahnya ada surat dari KPU RI, seputar kabupaten mana saja yang tidak diajukan ke MK, atau kabupaten kota yang tidak bermasalah bisa langsung melaksanakan sidang rapat penetapan caleg terpilih awal Juli mendatang,” demikian Salman.(dik)