Bagi SLTP Perda DTA Sudah Tidak Berlaku
Foto : Bagi SLTP Perda DTA Sudah Tidak Berlaku
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Bagi cakon siswa yang akan mendaftar di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan belum mempunyai ijazah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) tidak perlu khawatir. Pasalnya, peraturan wajib mengikuti DTA yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Wajib Belajar MDTA tersebut sudah tidak berlaku di Purwakarta.
Salah Seorang Akademisi Purwakarta, Muhamad Ridwan Effendi mengatakan, bahwa perda DTA sudah tidak berlaku dan tidak jadi rujukan.
“Perda DTA semenjak awal terbit belum ada juknisnya, dan itu di buat semasa kepemimpinan Bupati Lili Hambali,” terang dia kepada wartawan, Jum’at (22/06/2019).
Ia juga mengatakan, untuk perda tersebut juga tidak ada aturan pengganti yang mempunyai esensi yang sama dengan peraturan tadi.
“Tidak ada aturan pengganti, semasa bupati Dedi Mulyadi rencananya akan dituangkan ke Perbup Pendidikan karakter, tapi tidak,” paparnya.
Lebih lanjut dia menyoroti soal polemik rasio daya tampung sekolah dengan jumlah siswa. Khususnya lulusan SMP sederajat yang akan melanjutkan ke jenjang SMA sederajat yang dinilai masih kurang. Appalagi mesti menggunakan anjuran zonasi sesuai tempat tinggal dengan presentase yang sangat besar yakni 90%.
“Makanya pemerintah provinsi mesti menambah pendirian sekolah-sekolah baru dengan memperhatikan rasio lulusan SMP sederajat di daerah,” papar dia.
Ia juga menilai, pemahaman orang tua terkait aturan zonasi PPDB yang rendah akibat dari peraturan yang baru dikeluarkan dan sosialisasinya yang dinilai mendesak di akhir.
“Perlunya ada pembinaan dan bantuan tambahan peningkatan kapasitas SDM dan Sarana Prasarana yang dilakukan pemerintah provinsi kepada lembaga pendidikan sekolah negeri atau swasta yang sudah ada dan dianggap masih di bawah standar pendidikan,” papanya.
Ia mencontohkan, dalam satu kecamatan SMA Negeri hanya ada berjumlah satu, tetapi daya tampungnya terbatas, lalu dilimpahkan ke sekolah swasta.
“orang tua enggan karena alasan kondisi sarpras kurang dan biaya pendidikannya terlalu tinggi,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai Ketua Prodi PAI STAI DR KHEZ Muttaqien tersebut.
Seterusnya ia mengatakan,Untuk PPDB jenjang SMP relatif aman mengingat aturan PPDB lebih spesifik. Beda halnya dengan jenjang SMA yang dikelola pemerintah Provinsi. (eka)